Yogyapos.com (SLEMAN) - Seorang nasabah sebuah bank BUMN, Gerhard Lumban Tobing berharap pelaporan dugaan manipulasi data terjadinya restrukturisasi bisa segera bergulir ke pengadilan, menyusul gelar perkara yang telah dilakukan Polda DIY, beberapa waktu lalu.
Gerhard merupakan salah satu debitur yang memanfaatkan fasilitas pinjaman dari sebuah bank di Pasar Tajem, Depok Sleman untuk usaha rental sepeda motor dengan jaminan BPKP.
Pada April 2014 dilakukan pendanaan untuk 9 unit kendaraan bermotor, angsuran berjalan lancar hingga 2018. Tetapi karena permasalahan keuangan terjadilah kredit macet dan debitur memberikan opsi untuk memberikan seluruh jaminan sebagai biaya untuk menutup pinjaman dari total angsuran per bulan senilai Rp 3.625.000 dari total pinjaman senilai Rp 90 juta.
“Perkara ini sudah cukup lama. Saya melakukan pelaporan sejak 2018,” kata Tobing, Kamis (21/7/2022).
Didampingi kuasa hukumnya Gabriel Ambo Saragi SH menyatakan merasa kecewa terkait proses hukum dalam kasus ini. Disisi lain berdasarkan dua alat bukti telah ditetapkan sejumlah tersangka. Bahkan saat gelar perkara pihaknya menyampaikan perihal yang sebelumnya pernah diungkap soal pertemuan dengan Margiyanto, salah satu pegawai bank.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sudah ditemukan berupa tanda tangan palsu dari Saudara Rdu dan keterangan saksi lainnya, itu dijadikan tersangka, dengan kasus Margiyanto itu kan displit dan pihak Margiyanto
selaku tenaga outsourcing sudah terbukti bersalah di Pengadilan dan kasusnya masih tahap kasasi, dia melaksanakan tugas dari pihak atasan Bank tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkan Tobing, dirinya juga menyampaikan perihal yang belum pernah didalami oleh penyidik yakni terkait kronologi pada Februari 2018. Ketika itu ia didatangi Margiyanto yang memberikan informasi bahwa rekening tidak ada dana untuk pembayaran angsuran melalui autodebit.
“Margiyanto datang ke rumah saya, dan saya bilang sudah angkat tangan dan tidak mampu membayar. Jaminan pinjaman saya ada sembilan unit sepeda motor dan BPKB ada di pihak bank, saya bilang ambillah semua unit kendaraan nanti dibicarakan penyelesaiannya. Setelah Mardianto laporan ke pimpinan, solusi itu disetujui tapi pihak bank tidak bisa mengambil semua unit dengan alasan tidak ada tempat untuk menaruh semua kendaraan,” ujarnya.
Setelah itu, dua sepeda motor diserahkan kepada Margiyanto supaya dijual dan hasilnya digunakan untuk pembayaran angsuran. Namun betapa kagetnya, lantaran pada November 2018, kembali ditagih membayar tunggakan angsuran oleh Ruki seorang pegawai bank, yang menyebutkan bahwa pinjaman dari kesepakatan restrukturisasi belum dibayar. Padahal dirinya merasa tidak pernah mengajukan apalagi menandatangani berkas restrukturisasi.
“Dalam pembuatan restrukturisasi KTP saya pun yang sudah tidak berlaku, jelas-jelas saya belum pernah mengajukan permohonan restrukturisasi seperti yang dibuat oleh pihak, itu semua direkayasa,” tandasnya.
Dia berharap kepada pihak berwewenang untuk memproses kasus ini dengan seadil-adilnya. “Siapa yang bertanggungjawab atas dugaan manipulasi data sehingga terjadi proses restrukturisasi ini harus diproses hukum,” mohon dia.
Salah satu Praktisi Perbankan, L Sihotang mengatakan bahwa hubungan kreditur dengan debitur telah diatur dalam regulasi, baik UU Perbankan
Peraturan Bank Indonesia maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
“Restrukturisasi merupakan salah satu pilihan jika terjadi permasalahan antara kreditur dan debitur, namun dengan catatan hal tersebut diajukan oleh debitur dan disetujui oleh kreditur,” imbuh dia.
Sementara itu, Wakil Direktur Reskimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi membenarkan adanya penanganan perkara yang dilaporkan oleh Gerhard Lumban Tobing.
“Untuk kelanjutan penanganan perkara yang dilaporkan oleh Gerhard Lumban Tobing, Polda DIY sedang melakukan gelar perkara dipimpin langsung oleh Bapak Dirkrimsus,” jelas Endriadi saat dikonfirmasi wartawan pekan lalu (Opo)
