Seorang Diantaranya Perempuan, Tersangka Pengeroyok Bintang Aditya Ditahan di Mapolsek Mergangsan

share on:
Jumpa pers terkait pengeroyokan seorang warga Keparakan Kidul di Polsek Mergangsan pada Senin (9/5/2022) || YP-Arif Kusuma Fadholy

Yogyapos.com (YOGYA) - Tersangka pengeroyokan terhadap Bintang Aditya Anggoro Jati (24) warga Keparakan Kidul RT 05/RW 011, Mergangsan, Kota Yogyakarta kini ditahan di Mapolsek setempat.  

Keempat tersangka tersebut masing-masing SLE (28) asal Kemantren Gedongtengen, YFW (25) asal Kemantren Umbulharjo, AWT (24) asal Kemantren Gedongtengan, dan seorang perempuan berinisial ACP (25) asal Kemantren Gedongtengen. 

Kapolsek Mergangsan, Kompol Rachmadiwanto SH menerangkan, pengeroyokan berawal dari curhat istri korban bernama Maria Venda Agdania kepada ACP tentang suaminya tidak pernah pulang ke rumah.

ACP kemudian menegur korban agar tidak diulangi lagi. Celakanya, curhatan tersebut beredar di grup whatshapp (WA) ibu-ibu. Sehingga korban merasa sakit hati, lalu mengajak orang-orang yang saat ini menjadi tersangka ke Polsek Mergangsan.

Alhasil petugas SPK memberikan penjelasan dan berhasil mendamaikan mereka. Namun ketika korban tiba rumahnya di Keparakan Kidul terlibat lagi cekcok dengan keempat tersangka tersebut.

Cekcok berlanjut pemukulan oleh SLE menggunakan tangan kanan mengenai pipi kanan korban, disusul sundutan rokok sebanyak delapan kali mengenai kening dan pipi korban korban.

Sedangkan tersangka YFW ikut menendang korban dalam posisi duduk mengenai telinga kanan, sehingga korban merunduk ke arah kiri. Tak sampai di situ, YFW lanjut memukul kepala korban lebih dari lima kali, menjejakkan kakinya ke bahu kanan dan memukul kepala korban lagi sebanyak lima kali. 

Tidak lama kemudian, ACP menghampiri korban dan menampar pipi kiri menggunakan tangan kanannya. Kemudian, ACP menjambak rambut korban lalu menendang memukul korban sekitar empat kali. 

Setelah itu, AWT menjambak rambut korban sambil menendang menggunakan lututnya ke arah kepala dan memukul lebih dari 5 kali. Istri korban yakni Maria yang menjadi saksi dalam tindak pidana tersebut, berlalu mendekap dan melindungi korban.

“Meskipun sudah dilindungi, tetapi YFW dan ACP masih terus memukuli korban beberapa kali, sehingga Maria menangis dan berteriak meminta tolong. Kemudian datang seorang saksi lagi yakni Theresia Suharyantie kemudian berteriak agar kekerasan tersebut dihentikan,” terang Kapolsek. 

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami memar telinga kanan, pipi kiri, dan dahi mengalami luka bakar akibat sundutan bara roko. Kemudian mengalami memar dan sakit pada bagian lengan kanan atas, memar pada bawah mata kanan, sesak napas, dan pusing sehingga harus berobat ke RS Pratama dan dirawat selama tiga hari, yakni mula yakni mulai Sabtu (23/04/2022) hingga Senin (25/04/2022).

Terkait barang bukti berupa puntung rokok tidak dibawa saat jumpa pers, karena belum ditenukan oleh pihak polsek Mergangsan. 

“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Rachmadiwanto. (Arif KF)

 


share on: