Yogyapos.com (BANTUL) - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul, Gunawan Budi Santoso SSos MH mengimbau semua lurah dan pamong kalurahan untuk memahami mal pelayanan sosial dalam upaya menekan kemiskinan di wilayah kerjanya masing - masing.
“Pemahaman menyeluruh ini tujuannya agar dalam mengatasi maslah sosial lebih terarah dan efektif,” ungkap Kadinsos Bantul, Gunawan Budi Santoso, saat pemaparan pada rapat koordinasi mengatasi kemiskinan, di Parasamya Pemkab Bantul, Selasa (17/9/2024).
Menurutnya, mengatasi masalah sosial dan kemiskinan cakupanya relatif cukup luas. Ada ketentuannya sesuai dengan yang ada pada layanan mal pelayanan sosial.
Diantaranya meliputi layanan fasilitas administrasi penduduk (adminduk) pemerlu payanan kesejahteraan sosial (PPKS). Layanan alat bantu dan fasilitas adopsi, layanan pendampingan pada anak terlantar, lansia terlantar dan penyandang disabilitas terlantar.
Selain itu layanan konsultasi psikososial anak, pendampingan kepada korban penyalahgunaan napza, orang dengan HIV/ AIDS. Bahkan yang juga penting dan harus dilakukan adalah pendampingan sosial pada anak jalanan, gelandangan dan pengemis, pemulung dan tuna sosial.
Layan lainnya pendampingan sosial pada korban tindak kekerasan, korban trafficking dan pekerja migran. Layanan kepada korban kebencanaan.
Cakupan lainya layanan pendampingan kepada perempuan rawan sosial ekonomi dan mantan warga binatang. Layanan kesejahteraan sosial dan juga fasilitas pendirian dan akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
“Ini penting untuk dipahami dan dijadikan pedoman tentang cakupan dalam upaya mengatasi kemiskinan di Bantul yang jumlahnya masih belasan ribu atau sekitar 12,4 persen dari jumlah penduduk sekitar 750.000 jiwa,” tandas Gunawan Budi Santoso.
Sementara itu, salah seorang Asisten Sekda Bantul, Hirmawan Setiaji, berharap pengentasan kemiskinan di Bantul ditempuh dengan lebih serius dan seksama.
Dalam kesempatan itu juga terungkap bahwa honor kepada petugas pengentasan kemiskinan oleh Kalurahannl tidak diperbolehkan menggunakan dana desa.
Selain itu data tentang kemiskinan harus valid sehingga memudahkan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) tingkat dusun, kalurahan dan kapanewon maupun Kabupaten. (Spd)
