Seminar Kebangsaan Ikadin Lahirkan Petisi Penegakan Supremasi Hukum

share on:
Para pembicara dan sejumlah peserta usai seminar kebangsaan 'Peran Advokat Dalam Pembangunan', di Kait Cafe Condongcatur Sleman, Jumat (18/12/2020) || YP-Rozie Mugabe

Yogyapos.com (SLEMAN) - Fungsi organisasi advokat (OA) secara eksternal, disamping melindungi anggotanya dalam menjalankan profesinya, juga melindungi masyarakat pencari keadilan, baik litigasi maupun non litigasi. Hal ini juga sekaligus melekat pada diri advokat, semasa kolonial, Kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, daan tentu saja sampai sekarang.

Penegasaan tersebut disampaikan oleh Dr FS Marbun SH MHum di hadapan peserta seminar kebangsaan bertajuk ‘Peran Advokat Dalam Pembangunan’ yang diinisiasi DPD Ikadin DIY, di Kait Energi Cafe, Condongcatur, Depok, Sleman, Jumat (18/12/2020). Tampil pula sebagai pemateri Advokat senior Triyandi Mulkan SH MH dan Pakar HTN Dr (Cand) Andi Sandi ATT SH LLM.

Advokat secara historis merupakan profesi tertua di dunia, sejak zaman Romawi Kuno. Keberadaannya selau dikaitkan dengan nilai kemuliaan, kestariaan, kemanusiaan dan keadilan. Sedemikian rupa sehingga diletakkan sebagai profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile).

Di Indonesia, ujar Dosen FH UII, ini meski secara normatif sudah sejajar dengan unsur penegak hukum lain seiring diterbitkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, tapi realitasnya belum mampu mengangkat citra dan  martabat kehormatan sebagai profesi yang mulia dan terhormat.

“Sekarang banyak advokat yang kehilangan idealisme sebagai pejuang kemanusiaan, hak asasi manusia (HAM), hukum dan keadilan. Profesi advokat kini banyak yang menjurus layaknya kegiatan bisnis yang didasari nilai-nilai komersial. Sehingga kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada penetingan sosial,” sentilnya.

Padahal menurut SF Marbun, sejatinya para advokat selaku anggota organisasi advokat masih mempunyai ruang-ruang untuk menyatakan sikap –untuk turut memperkuat dasar negara hukum—mengingatkan semua pihak bahwa NKRI adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Meneguhkan komitmen tegaknya negara hukum, tegaknya keadilan (justice) tegaknya hak-hak asasi manusia (human rights).

Komitmen demikian harus tetap menyala bagai api dalam diri setiap anggota organisasi Advokat, sebagai manifestasi keimanan tanpa terjerumus pada ikatan primordialisme (suku, ras, agama) termasuk ekonomi dan keyakinan politik.

Marbun mencontohkan kejadian beberapa pekan terakhir ini yang menyita perhatian publik. Terutama yang paling terkini adalah tewasnya 6 anak bangsa akibat diterjang peluru dengan berbagai versi dan alasan terjadinya peritiwa nahas tersebut.

Ia menyatakan bersyukur dalam kondisi memprihatinkan silang sengkarut pengusutan, masih ada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tampil melakukan upaya mencari kebenaran. Tapi di sisi lain, prihatin karena organisasi advokat masih berdiam diri membiarkan Komnas HAM bekerja sendiri.

“Padahal, seharusnya organisasi advokat bisa ambil bagian bahu-membahu bersama Komnas HAM menjalankan fungsi eksternalnya ikut bekerja demi memperoleh keadilan dan kebenaran atas dasar kemanusiaan,” tandasnya.

Itu sebabnya, SF Marbun sangat berharap dari seminar yang diikuti sejumlah pengurus organisasi advokat ini bisa berlanjut menjadi suatu gerakan untuk menjunjung tinggi hukum dan keadilan.

Alhasil, di akhir acara dicetuskanlah petisi mencakup dua hal; pertama tegakkan supremasi hukum secara transparan dan berkeadilan berlandaskan HAM. Kedua, turut aktif dalam penguatan Advokat berintegritas sebagai penegak hukum sesuai dengan Undang Undang No 18 Tahun 2003.

“Petisi ini segera kami bikin dan diperbanyak untuk segera disebarkan ke semua organisasi advokat dan pihak-pihak terkait,” ujar Ketua Ikadin DIY yang juga inisiator kegiatan, Dr Ariyanto SH MH menjawab konfirmasi yogyapos.com, Sabtu (19/12/2020) petang. (Met)

 


share on: