Selama Dua Pekan Terjadi 39 Kasus Curat, 41 Tersangka Ditahan

share on:
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto dan Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi memberikan keterangan kepada awak media || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Polda DIY melalui Operasi  Curat (Pencurian dengan Pemberatan) Progo 2022 yang  dilaksanakan mulai 21 Maret hingga 3 April 2022, berhasil mengungkap 39 kasus dan menetapkan 41 tersangka.

"Jadi selama 14 hari Polda DIY dalam hal ini Direktorat Kriminal Umum melaksanakan operasi dengan sandi Curat Progo 2022, sebelum melaksanakan operasi Curat kita sudah menentukan target yang akan diungkap," jelas Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Yuliyanto kepada wartawan di Mapolda DIY, Senin (4/4/2022).

Disebutkan, Dirkrimum mentargetkan ada 25 kasus dengan perincian target Dirkrimum sebanyak 5 kasus, Polresta Yogyakarta menangani 5 kasus, Polres Sleman 5 kasus, sebanyak 4 kasus untuk Polres Bantul, Polres Kulonprogo sebanyak 3 kasus dan Polres Gunungkidul sejumlah 3 kasus.

"Dari target yang sudah ditentukan ini, Alhamdulillah selama 14 hari dapat terungkap keseluruhan, bahkan Polresta Yogyakarta, Polres Sleman, Polres Bantul  dan Kulon Progo ada tambahan non target operasi. Jadi target ada 25 kasus dan non target sebanyak 14 kasus," ungkap mantan Kapolres Sleman.

Polisi menunjukan barang bukti kejahatan para tersangka yang dtaksir mncapai Rp 1 Miliar || YP-Eko Purwono

Dirreskrimum Polda DIY  Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi SH SIK mengatakan bahwa operasi mandiri kewilayahan dengan sandi Curat Progo 2022,  39 kasus yang diungkap telah diamankan sebanyak 41 tersangka. 

Latar belakang digelarnya operasi ini, beber dia, berdasarkan analisis dan evaluasi dan atensi dari Kapolda DIY , kejahatan curat merupakan kejahatan yang paling marak terjadi pada 2021.

"Pada tahun 2021 terdapat 388 kasus dan telah diselesaikan atau diungkap sebanyak 256 kasus maka kemarin dilaksanakam operasi curat," terang dia.

Metode, lain yang dilakukan, lanjut dia, yakni melalui operasi razia, diakuinya kejahatan ini dominan terjadi pada jam 03.00 atau dini hari. Pihaknya menghimbau setiap orang untuk menjadi Polisi bagi dirinya sendiri, artinya kepedulian terhadap pencegahan kejahatan untuk ditingkatkan.

"Disaat itulah selama periode 14 hari kemarin meningkat kegiatan razianya dan kegiatan patrolinya, ada belasan hingga puluhan orang yang didata untuk antisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," katanya.

Dalam operasi ini, ungkap dia, berhasil diamankan sebanyak 104 item barang bukti, terdiri dari alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan juga barang yang merupakan hasil kejahatan, diantaranya senjata tajam, HP, sertifikat tanah , gergaji mesin, kurungan burung.

"Beberapa pelaku atau tersangka merupakan residivis perbuatan penganiayaan dan pencurian. Barang bukti yang kita amankan ini jika ditaksir secara material senilai Rp 1,013 miliar," katanya. (Opo)

 


share on: