Yogyapos.com (SLEMAN) - Lantaran menyebarkan berita bohong alias hoaks, seorang pengemudi ojek online (ojol) UK (45) asal Kuningan Jabar harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda DIY.
Dalam video yang diunggah UK pada Minggu 3 Februari, pelaku mencantumkan keterangan ‘korban klitih di Jalan Godean’. Namun saat didalami oleh aparat Polres Sleman, pada hari dan lokasi yang sama tidak ditemukan laporan terkait tindak klitih. Petugas pun menegaskan jika video yang diunggah UK merupakan kecelakaan tunggal di wilayah Muntilan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Tony Surya dalam jumpa pers Selasa (4/2) mengatakan video berdurasi 30 detik itu dibagikan ke grup rekan-rekan pelaku yang berjumlah 30 orang, lalu dibagikan lagi ke public hingga menimbulkan keresahan.
“Kami sudah mengecek di lapangan tidak ada kejadian itu. Nihil. Kalau ada, jajaran Polsek pasti mengetahui. Unsur menimbulkan keresahan di masyarakat dan menyebarkan berita bohong ini sudah mencukupi untuk menjerat pelaku,” ujar Kombes Pol Tony didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto.
Direskrimsus melanjutkan, pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 2, UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit smartphone, 1 flashdisk, printscreen profil WhatsApp dan printscreen penyebaran video hoaks.
Sementara itu Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, penangkapan UK ini sebagai pembelajaran untuk siapa saja bahwa hoaks tidak boleh dilakukan dan melanggar aturan hokum yang berlaku.
“Pelaku UK kami lakukan tindakan tegas dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Ini menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan serta masyarakat," imbuh Kabid Humas. (Dol)

