Yogyapos.com (JAKARTA) – Sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan sepekan lalu, HS akhirnya mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kuningan Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Usai diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Direktur Utama PT Duta Mas Indah (DMI) dan PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) itu ditangkap dan ditahan.
Tentang penangkapan dan penahanan tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Sebelumnya, KPK juga menangkap dan menahan mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), EW dan SGH selaku Dirut PT Arsigraphi setelah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (21/7/2022).
“Hari ini kami seorang tersangka atas nama HS,” ujar Ali Fikri.
Diberitakan sebelumnya, konstruksi kasus ini terjadi ketika pada 2012 Disdikpora DIY mengajukan program renovasi Stadion Mandala Krida. yang kemudian disetujui.
Pengajuan proyek itu disetujui. EW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPO di Dispora Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dan SGH selaku Dirutnya untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
“Anggaran tahap perencanaan yang disusun SGH tersebut Rp 135 miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di-mark up dan hal ini langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu,” terang Alex seperti dilansir yogyapos.com (22/7/2022) dari kanal youtube KPK.
Salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-dugaan-korupsi-p4tk-rp-216-m--tiga-tersangka-berstatus-tahanan-kota-750
Selanjutnya pada 2016, HS selaku Dirut PT PNN dan DMI diduga melakukan komunikasi dengan anggota panitia lelang, meminta bantuan agar dimenangkan dalam proses lelang pengadaan.
Anggota panitia lelang kemudian meneruskan maksud HS kepada EW. Permohonan itu disetujui tanpa ada evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang. Akibanya, negara dirugikan senilai Rp 31,7 Miliar.
Sementara itu dihubungi terpisah, advokat A selaku pengacara HS membenarkan tentang penangkapan kliennya. Namun ia belum memberikan komentar lebih jauh. “Ya saya selaku pengacaranya,” katanya menjawab konfirmasi yogyapos.com, singkat. (*/Met)
