Yogyapos.com (SLEMAN) - Satres Narkoba Polres Sleman berhasil meringkus dua tersangka kurir narkotika dan menyita barang bukti 10 kg sabu senilai Rp 15 miliar.
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan menjelaskan kedua tersangka diamankan di Jl. Lintas Timur Km 180 Simpang Pematang Mesuji Lampung atau tepat di depan Polsek Simpang Pematang pada Kamis (21/7/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
"Pengungkapan kasus ini sifatnya pengembangan dari yang diungkap di wilayah DIY, Jateng hingga ke Lampung kita dibantu anggota Polda Lampung berhasil mengamankan tersangka DJP (26) warga Lampung dan EK (24) warga Kalteng,” jelas Irwan di Mapolres Sleman, Kamis (28/7/2022).
Motif yang dilakukan, ungkap dia, kedua tersangka merupakan kurir sabu sebanyak 10 kg dibungkus dengan kemasan teh cina merk Guan Yin Wang masing-masing dibungkus dalam 10 paket besar kemudian dimasukkan dalam koper berwarna biru.
Dua tersangka kurir sabu (orange) || YP-Eko Purwono
“Mereka berperan sebagai kurir dengan motif ekonomi, DJP dijanjikan oleh seseorang akan dibayar Rp 7 juta per kg dan
EK dijanjikan dibayar Rp 3 juta per kg. Setelah kita tes urin kepada keduanya hasilnya negatif,” ungkap dia.
Sambungnya, diduga barang sabu tersebut jalur dari Malaysia ke Sumatera lalu masuk ke Pulau Jawa melalui jalur darat menggunakan bus umum
"Menurut pengakuan jadi kurir baru pertama kali. Dari pengungkapan ini berhasil menyelematkan sekitar 100 ribu generasi bangsa Indonesia, nilai sabu tersebut sekitar Rp 15 miliar," imbuhnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) diancam pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar ditambah sepertiga.
“Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancama pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 800 juta paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga,” tutup dia. (Opo)
