Yogyapos.com (SLEMAN) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman mengadakan pembinaan dan pengawasan di wilayah Kabupaten Sleman, Rabu (6/4/2022) pukul 21.19-00.00 WIB.
Pembinaan dan pengawasan dipimpin Kabid Penegakkan Peraturan Perundangan Undangan Satpol PP Kabupaten Sleman, Sri Madu Rakyanto SSos bersama jarannya serta instansi terkait kurang lebih 35 orang. Turut terlibat dalam kegiatan ini personel dari Denpom 072 Pmk, Kodim 0732 Sleman, Polrses Sleman, Kesbangpol, Dinas Pariwisata dan Satpol PP.
“Kegiatan ini untuk melasanakan terkait dengan Pelaksanaan Perbup Sleman No 26 Tahun 2 tentang Penyelenggarakan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran dan Hotel pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Kabupaten Sleman,” ujar Sri Madu Rakyanto, Kamis (7/4/2022).
Adapun kegiatan pembinaan dan pengawasan, meliputi di 'S' Kitchen & Bar Jl Magelang Km 3,2 Kutu Tegal Sinduadi Mlati, Sugar Karaoke Jl Tentara Pelajar Sariharjo Ngaglik, 'H' Cafe Jalan Tentara Pelajar, Sariharjo Ngaglik.
Di tempat tersebut terindikasi terjadi pelanggaran ditemukan minuman beralkohol dalam gelas di meja pengunjung dan masih beroperasional di luar ketentuan Surat Edaran ( SE) Bupati .
Atas peristiwa itu, tim memberikan saran atau masukan untuk ditindak lanjuti agar tidak menjual minuman beralkohol saat pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan serta menepati SE Bupati yang telah diterbitkan agar pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan dapat dilaksanakan dengan hikmat serta tercipta suasana yang aman dan damai di wilayah Kabupaten Sleman. (Agn)
