Satpol PP Bantul Segel Kandang Peternakan Ayam karena Tak Memiliki Izin

share on:
Detik-detik penyegelan kandang ayam usaha peternakan yang tak memiliki izin di Piyungan, Bantul || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) - Satpol PP Bantul dan para petugas gabungan dari Bantul terpaksa melakukan penutupan sebuah kandang ayam yang berada di Kuden Srimulyo Piyungan. Kandang milik Ad dan Pu ditutup karena dijadikan sebagai usaha peternakan tanpa dilambari izin.

"Dasar Hukum dilakukannya penertibanadalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. Dua Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2018 tentang penyelenggarakan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Tiga Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun  2018 tentang perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan,” kata Kasat Pol PP Bantul, Yulius Suharta, Selasa (13/7/2021). 

Yogyapos.com (BANTUL) - Ia menambahkan, dasar keempat Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul Nomor 001/DPPKP/Kep/Btl/VI/2021 tentang penutupan usaha peternakan ayam itu milik Ad dan Pu Pu di Pedukuhan Kuden, Kalurahan Sitimulyo Kapanewon, Piyungan Bantul tertanggal 01 Juli 2021.

Kegiatan ini dipimpin oleh  Sekretaris Satpol PP Bantul, Anton Viktori SSTP MEng. Para personilnya terdiri dar jajaran Satpol PP, Polres, Kodim 0729, Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Kabupaten Bantul. Selain itu dari Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum dan Muspipa Piyungan serta warga masyarakat setempat.

Hasil kegiatan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul Nomor 001/DPPKP/Kep/Btl/VI/2021 tentang penutupan usaha peternakan ayam ini, bahwa dengan Ini Satpol PP Bantul bersama Instansi terkait melaksanakan penertiban Paksa terhadap kandang itu.

Di lokasi itu masih ditemukan 2 ekor ayam yang berada di kandang. Selanjutnya dilakukan penutupan tempat usaha sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul Nomor 001/DPPKP/Kep/Btl/VI/2021 tentang penutupan usaha  itu. Selain itu Satpol PP juga menempelkan Dasar Hukum Penutupan kandang. Kandang ini tidak diperbolehkan untuk tempat usaha ternak ayam sebelum mendaptkan ijin usaha peternakan yang disaksikan oleh Pejabat Instansi terkait, Ketua Rt, Dukuh dan warga masyarakat. Selanjutnya 2 ekor ayam diserahkan kepada Ad. 

Kandang ini kondisinya setelah sudah dalam keadaan tidak ada ayam/kosong. Dan selanjutnya dilakukan penutupan tempat usaha yang disaksikan Pejabat Instansi terkait, Ketua Rt, Dukuh dan warga masyarakat  dengan menempelkan  Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul Nomor 001/DPPKP/Kep/Btl/VI/2021 tentang penutupan usaha peternakan ayam itu. 

“Dalam hal ini apabila pemikik kansang keberatan, maka bisa mengajukan Gugatan ke PTUN/Peradilan Tata Usaha Negara,” kata Yulius. 

Sementara itu, pemilik kandang itu, tidak berhasil ditemui saat akan dikonfirmasi yogyapos.com. (Supardi)

 

 

 


share on: