Sat Sabhara Polresta Yogya Amankan 203 Botol Miras

share on:
Petugas menunjukkan barang bukti miras yang berhasil diamankan || YP/Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Sebanyak 203 botol minuman keras (miras) berbagai merek, berhasil disita jajaran Sat Sabhara Polresta Yogyakarta sepanjang Januari hingga Februari. Selain mengamankan barang bukti miras, petugas juga mengamankan 43 orang yang terdiri dari penjual dan pembeli miras.

Kasat Sabhara Polresta Yogya Kompol Sukamto dalam rilis kasus Rabu (19/2) mengatakan, operasi rutin miras ini merespon laporan warga yang resah dengan adanya penjualan minuman keras yang buntutnya terjadi aksi kriminalitas.

“Razia miras kami fokuskan pada 5 titik. Gondokusuman dengan 4 botol miras pada 19 Januari, Gedongtengen 88 botol miras pada 29 Januari, Mantrijeron dengan 72 botol miras pada 7 Februari, Bausasran 2 botol miras pada 13 Februari lalu. Dan di Umbulharjo dengan total 37 botol miras serta tiga orang masing-masing berperan sebagai penjual dan pembeli,” kata Kompol Sukamto.

Kompol Sukamto menambahkan, razia miras yang dilakukan oleh pihaknya ini merupakan tindak lanjut dari kepolisian atas informasi dari masyarakat. Hasil operasi tersebut sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogya dan dilakukan sidang tindakan pidana ringan (tipiring) dengan putusan yang bervariasi.

“Mereka telah melanggar pasal ketertiban umum serta Perda Kota Yogyakarta No.7 Tahun 1953 tentang larangan penjualan miras. Untuk nominal denda variatif. Ada yang Rp 200 ribu, ada juga yang Rp 20 juta,” tandas Kompol Sukamto didampingi Kasubag Humas Iptu Sartono. (Dol)

 

 


share on: