Yogyapos.com (JAKARTA) – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akan segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyusul pelimpahan tahap II tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).
Kelima tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo alias FS mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE). Mereka dijerat primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.
Selain kelima tersangka itu, juga dilakukan pelimpahan terhadap perkara Obstruction of Justice, masing-masing Baiquni Wibowo (BQ), Chuck Putranto (CP), Arif Rahman Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (ANP), dan Irfan Widyanto (IW)
“Pada hari ini, penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami,” kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana.
Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses persidangan, karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Termasuk memudahkan untuk membawa tersangka ke persidangan.
Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka FS, HK, ARA, dan AN ditahan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob).Sementara tersangka CP, BW, IW, RRW, REPL, dan KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Sedangkan tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Perkara ini akan sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan. Saya akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki serta sempurnakan supaya dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” pungkas Fadil. (*/Met)
