Yogyapos.com (YOGYA) – Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Arief Setiawan menyatakan dakwaan harus menjadi rangkain dari BAP. Tak bisa bikin dakwaan tanpa merekonstruksi BAP. Jika ada surat dakwaan yang tanpa merkosntruksi BAP, maka itu merupakan dakwaan yang kabur dan layak dibatalkan.
Penegaskan itu disampaikannya selaku saksi ahli dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemeliharaan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa (22/8/2023).
Sidang oleh majelis hakim diketuai Mujiono SH MH ini juga menghadirkan Yuda Kandita ST selaku saksi ahli Pengadaan Barang dan Jasa. Sedangkan terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukum, Dr Muhammad Taufiq SH MH, Andhika Prasetyo SH dan Riski Dyasas Prabawani SH MH.
Arief mengungkapkan konsekwensi merekonstruksi BAP maka pembuktian tidak boleh sepotong-sepotong, tetapi harus lengkap menyeluruh. Semua wajib dibuktikan, baik tentang kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan yang didakwakan, unsur melawan hukum maupun pertanggung jawaban pidana.
Terkait keterangan saksi ahli ini, Muhammad Taufiq sependapat meskipun Jaksa merupakan satu-satunya institusi yang berhak melakukan penuntutan (dominitis litis) namun tidak boleh sewenang-wenang.
“Sejak awal saya yakin dakwaan jaksa ini layak dibatalkan karena tidak merekonstruksi BAP. Pembuktiannya juga demikian, saksi yang tidak ada dalam BAP dihadirkan ke persidangan. Sebaliknya saksi yang ada di BAP tidak dihadirkan ke persidangan,” ujarnya usai sidang.
Sedangkan saksi ahli Yuda Kandita menyatakan tiga hal tentang pengadaan barang dan jasa merupakan domain administrasi, bukan pidana. Kalau ada kesalahan, itu kesalahan administratif yang kemudian wajib diperbaiki. Demikian pula pertanggung jawabannya pada Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ada di wilayah Kepala Dinas. Jika terjadi kesalahan bisa dibatalkan, dan yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Kepala Dinas.
“Lagi-lagi kami setuju dengan keterangan saksi ahli. Dalam hal ini klien kami atau terdakwa selaku Pejabat Penerima Hasil atau Pejabat Penerima Hasil Pemeriksaan Pengadaan tidak berada pada wilayah salah. Sebab tidak berurusan dengan masalah keuangan,” tandas Tafiq.
Taufiq juga menyatakan, dalam UU Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaaan Barang dan Jasa sudah tidak ada lagi istilah Pejabat Pemeriksa Hasil Pengerjaan seperti disampaikan jaksa dalam surat dakwaannya. “Maka dari itu saya berpendapat surat dakwaan jaksa layak dibatalkan,” tegasnya. (Met)
