Yogyapos.com (BANTUL) - Bawaslu Bantul melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kerja bagi pengawas Pilkada 2024. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan MoU, di Kantor Bawaslu setempat, Kamis (24/10/2024).
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan, perlindungan kerja bagi pengawas ini dirasakan penting mengingat ritme kerja pengawas yang cukup tinggi terutama dimasa-masa pengawasan kampanye sampai dengan pengawasan penghitungan suara.
“Jaminan kecelakaan kerja ini akan diberikan kepada seluruh panwascam beserta sekretariat, pengawas desa serta pengawas TPS,” kata Didik.
Untuk pengawas kecamatan dan pengawas desa jaminan kecelakaan kerja akan diberikan selama 4 bulan, sedangkan untuk pengawas TPS jaminan kecelakaan kerja akan diberikan selama 2 bulan. Adapun jumlah pengawas yang akan diberikan jaminan kecelakaan kerja sebanyak 1.715 petugas.
Pada kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Bantul yang telah berkomitmen memberikan perlindungan kerja bagi pengawas pemilu.
“Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5.7/4295/SJ tertanggal 03 September 2024 perihal Perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi badan ad hoc KPU dan Bawaslu,” tandasnya.
Nantinya pengawas pemilihan ini akan diberikan jaminan pembiayaan apabila mengalami kecelakaan kerja saat sedang menjalankan tugas pengawasan. Selain itu apabila ada petugas yang meninggal dunia maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan jaminan kematian yang akan diterimakan kepada ahli waris.
Melalui jaminan kecelakaan kerja ini harapannya pengawas pemilihan di Bantul akan lebih tenang dan aman dalam menjalankan tugas pengawasannya. (Spd)
