Yogyapos.com (SLEMAN) - Sleman kembali menlanjutkan sidang kasus pencurian di RS Lokapala, Sleman, Rabu (23/3) dengan agenda mendengarkan ketetangan saksi korban, KRMT Roy Suryo Notodiprojo. Sidang oleh Majelis Hakim diketuai Muhammad Soleh SH MH, ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlin Yuliastuti SH MH.
Roy Suryo selaku pemilik Yayasan RS Lokapala dalam kesaksiannya mengungkapkan, mengetahui adanya pencurian pada tanggal 4 Desember 2021. Informasi diperoleh dari istrinya, sedangkan ia saat itu masih di Jakarta. Baru pada awal Januari saksi datang di RS Lokapala ternyata barang-barang peralatan RS Lokapala telah dikuras habis oleh pencuri diantaranya, 8 tempat tidur stanles, alat scan, cap mobil Mercedes Benz dan sebagainya.
“Rumah Sakit sudah lama tidak dipakai dan rencana akan dihibahkan,” ungkap saksi di depan sidang.
Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa mengungkapkan, aksi pencurian dilakukan oleh BBI (terdakwa I), ND (terdakwa II), EY (terdakwa III), MDR (terdakwa IV), EY (terdakwa V) HR dan FJ (DPO) secara berturut turut pada bulan November 2021, di Komplek Rumah Sakit Lokapala Babarsari Caturtunggal Depok Sleman.
Aksi dilakukan mula-mula para terdakwa betkumpul di wsrunh Baliyem yang berada di depan gerbang RS Lokapala. Saat berkumpul itulah mereka melihat ada barang-barang di RS yang masih utuh dan bisa dijual.
Beberapa hari kemudian pada malam hari pukul 23 WIB para terdakwa secara berturut-turut mengambil barang-barang yang dimaksud, diantaranya 25 (dua puluh lima) buah cap mobil dan pintu mobil yang diangkut menggunakan gerobak dan jual pada Mbah Min sebesar Rp 2.336.000 (dua juta tiga ratus tiga puluh enam ribu).
Menurut Jaksa dalam dakwannya, akibat perbuatan terdkwa maka saksi KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan Rumah Sakit Lokapala menderita kerugian ditaksir mencapai sebesar Rp 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp 2500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Agn)
