Yogyapos.com (BANTUL) - Ketua DPD Federasi Advokat Indonesia (FERARI), Dr (C) M Rohmidhi Srikusuma SH MH mengajak seluruh anggotanya untuk menjadi advokat yang profesional dan religius.
“Sesuai motto FERARI yaitu Profesional Religius, artinya kita harus mampu memberikan contoh untuk tunduk (taat) pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selalu mengindahkan kode etik dalam menjalankan profesi, siap mengamalkan Pancasila, konstitusi dan HAM. Berjiwa besar dan nasionalis, berlaku jujur dengan penuh tanggung jawab, memperkuat dan memperbanyak ibadah untuk mengamalkan ilmunya,” tegas Rohmidhi bertepatan dengan pelaksanaan penyumpahan advokat baru FERARI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Rabu (19/2/2020). Acara penyumpahan juga disaksikan jajaran pengurus FERARI DIY antara lain Dwi Priyono SH, Riyatno Tazri SH, Alamsyah SH dan Wakil Ketua DPP FERARI Bambang Sripujo SH MH.
Dengan disumpahnya 6 anggota baru itu, seluruh anggota FERARI DIY kini genap 156 advokat. Penyumpahan advokat baru itu merupakan final dari rangkaian proses seseorang menjadi advokat.
Dilantik dan disumpah menjadi Advokat itu membuktikan mereka telah menjalankan amanah Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, bahwa; (1) yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat, (2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat,(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat kemudan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menkumham.
“Artinya bahwa rekan-rekan Advokat yang telah diambil sumpah atau janjinya sudah sah menjadi bagian dari Penegak Hukum, sama dengan Polisi, Jaksa dan Hakim. Hanya saja beda fungsi dan tugasnya,” jelasnya.
Rohmidhi mengatakan, sesuai UU tentang Bantuan Hukum atau pun pasal 11 dan 16 UU Advokat yg dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi, maka Advokat memiliki hak imunitas (kekebalan) guna menjalankan profesinya dengan itikad baik. Advokat tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Terkait hal ini, tandas dia, perlu dipahami para advokat yang telah disumpah bahwa sumpah itu memang mudah diucapkan tetapi terkadang sulit pengamalannya. “Sebab itu, saya sebagai Ketua DPD FERARI DIY sangat mengharapkan agar rekan-rekan bersungguh hati dan waspada dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai profesi yang mulia (officium nobile) ini. Jadilah pejuang hukum yang sanggup menjaga marwah Pancasila dan Konstitusi. Jangan menjadi advokat pecundang yang sengaja merusak tatanan dan tuntunan dalam mengemban amanah profesi,” pungkas Rohmidhi. (Inu)
