Residivis Sex Vicall 'Memakan Korban' Gadis SMP

share on:
Tersangka mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan diborgol

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pemuda inisial RAM ini agaknya memang ngeres (kotor) pikir. Ia memaksa anak masih ‘bau kencur’ berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk melakukan video call mesum melalui aplikasi WhatsApp hingga 4 kali.

Akibat ulahnya yang sudah keterlaluan bahkan disertai ancaman, korban didampingi keluarga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Sleman. Dan berdasarkan bukti cukup, pelaku dapat diringkus di wilayah Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman, kini berstatus tersangka dan dilakukan penahanan.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-polisi-tangkap-tersangka-pencabulan-terhadap-sesama-jenis-4436

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana menjelaskan kejadian berawal dari perkenalan ia facebook dan obrolan vmelalui WhatsApp antara tersangka dan korban. Komunikasi pun berlanjut, tersangka kemudian meminta korban untuk mengirimkan foto muka. Tak berhenti di situ, tersangka meminta korban mengirimkan foto bagian dada yang terbuka namun ditolak oleh korban.

Merasa tak dihiraukan permintaannya, tersangka ambil jurus gertak. Ia mengancam mengancam akan memasukkan korban ke grup WA Porno. Gertakan ini ternyata berhasil, terbukti korban yang ketakutan akhirnya mau mengirimkan foto dengan pose memperlihatkan payudaranya.

Jurus pertama berhasil, tersangka makin ketagihan dan meminta lebih dari itu yakni memaksa korban melakukan video call sex, dengan ancaman akan memvirakan ke sekolah korban dan lingkungan tempat tinggal jika tidak dituruti.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-dugaan-pemerkosaan-mahasiswa-kkn-ugm-%C2%A0tommy-nyatakan-hs-bukan-tersangka-jangan-divonis-bersalah-108

“Karena korban takut, akhirnya menuruti permintaan tersangka melakukan video call sex, beruang kali,” beber Ronny kepada wartawan, Selasa (8/2/2022) di Mapolres Sleman.

Tersangka, sebut AKP Ronny, tidak mempunyai pekerjaan. Dia merupakan residivis kasus serupa, bahkan sempat memposting video tersebut menjadi status WhatsApp. Aksi vicall sex disertai ancaman ini dilakukan tersangka sejak September 2021 hingga Januari 2022.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti, antara lain 1 handphone beserta sim card-nya, 1selimut berwarna merah muda motif hello kitty dan satu botol bekas minuman keras.

“Pelaku dikenai pasal 29 jo pasal 35 jo pasal 37 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” imbuhnya. (Opo)

 


share on: