Residivis Diduga Edarkan 58 Paket Sabu

share on:
Satres Narkoba Polresta Yogya menunjukkan para tersangka dan barang bukti yang diamankan || YP/Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Seorang residivis, EPA (30) diringkus aparat Satresnarkoba Polresta Yogyakarta karena kedapatan memiliki 58 paket sabu siap edar. Paket sabu tersebut dikemas dalam plastik klip seberat 0,5 gram dan dijual per paketnya Rp 600 ribu.

Kasat Resnarkoba Kompol Sukar dalam rilis kasus menjelaskan, EPA ditangkap pada 9 Maret lalu. Dalam menjalankan aksinya, EPA enggan bertemu dengan calon pembeli. Biasanya sabu ditaruh disebuah tempat yang telah disepakati.

“Tersangka EPA adalah residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2017. Dari tangan EPA petugas menyita alat hisap sabu (bong), 1 unit HP, plastik klip yang dijadikan kemasan sabu dan 58 paket sabu siap edar. Kami menjerat EPA dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang perederan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar,”ungkap Kompol Sukar.

Selain meringkus EPA, petugas juga mengamankan 4 pemakai narkoba. Yakni MYA (23), M(27), SAC (24) dan MSK (26). Dari penyelidikan petugas, kelima tersangka ini saling berkaitan. MYA dan M diringkus pada 7 Maret di kawasan Umbulharjo dan mengaku membeli sabu dari tersangka SAC. Pengembangan pun dilakukan aparat dengan membekuk SAC dan MSK di wilayah Ngaglik Sleman. Dari pengakuan tersangka SAC dan MSK, mereka mendapatkan sabu dari EPA.

Para tersangka MYA, M, SAC dan MSK dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman masimal 12 tahun penjara serta denda Rp 8 miliar. (Dol)

 

 


share on: