Yogyapos.com (BANTUL) - Empat 'Alap-alap' (pencuri) sepeda motor yang selama ini gentayangan di Bantul, akhirnya berhasil dibekuk di Kediri Jawa Timur. Sebagian diantara mereka terpaksa didor kakinya karena berusaha kabur.
Keempat tersangka itu masing-masing RH (26) warga Lubuklinggau Sumatera Barat. Ini kerupakan residivis aksi kejahatan pecah kaca mobil dan bobol toko. Kemudian ZM (28) warga Lubuklinggau Sumbar, juga residivis kejahatan kempes ban mobil. Selanjutnya DY (40) asal Musi Rawas Sumatera Selatan, serta empat PA (22) asal Bengkulu Utara.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Archey Nevadha SH dan Kabag Humas IPTU I Nengah Jefry, menyatakan para tersangka ini merupakan residivis komplotan spesialis pecah kaca-kempes ban mobil yang pernah beraksi di Ringinharjo, Bantul.
“Jadi modusnya ikut ngekos di rumah yang akan dijadikan target kejahatan. Setelah mempelajari situasinya lalu beraksi,” ujar Kapolres di Mapolres Bantul, Kamis (1/12/2022).
Aksi mereka terakhir yaitu menggasak sepeda motor dan helm itu terjadi di Ringinharjo pada 24 November 2022, di Ringinharjo Bantul. Dua pekan sebelum beraksi, tersangka PA datang ke Bantul untuk melakukan pengamatan tempat sasaran kejahatan. Selang beberapa hari tersangka DY, ZM dan RH juga datang ke Bantul.
Mereka selanjutnya ngekos di sebuah rumah kontrakan yang juga dihuni para penghuni lain. Di rumah inilah aksi dilakukan dengan menggasak 2 unit sepeda motor milik MQ (31) warga Kebumen dan AD (22) Jawa Timur berikut 4 unit helm, lantas kabur ke Kediri Jawa Timur.
Di Kediri, para pelaku hendak kembali beraksi tapi keburu tertangkap. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 unit sepeda motor, 4 unit helm, kunci leter T, 1 cincin tajam pemecah kaca, busi motor, 1 obeng, belasan paku payung dan 2 ponsel.
“Para pelaku ini kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal yaitu 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Spd)
