RENCANA SIDANG IN ABSENTIA: Pukat UGM Menilai KPK tidak Profesional

share on:
Peneliti Pukat UGM, Zaen Rohman || YP/Fadholy

Yogyapos.com (YOGYA) - Kasus dugaan suap dan korupsi yang menyeret nama anggota dewan dari PDIP Harun Masiku, serta eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, semakin pelik. KPK dianggap tidak serius menangkap dua buronan tersebut. Bahkan ada wacana dari KPK menggelar sidang in absentia pada kasus Nurhadi dan Harun Masiku.

Tak ayal wacana tersebut mendapat penolakan dari Pukat UGM. Peneliti Pukat UGM Zaen, Selasa (10/3) mengatakan, seharusnya KPK fokus pada penangkapan kedua tersangka buron tersebut.

“Seharusnya KPK fokus saja kejar Harun Masiku dan Nurhadi. KPK seharusnya malu jika tidak bisa menangkap mereka, karena sampai saat ini diyakini keduanya masih di Indonesia. Profesionalitas KPK bisa dibuktikan dengan penangkapan Nurhadi dan Harun Masiku. Sedangkan wacana sidang in absentia justru dianggap menunjukkan ketidakprofesionalan dari KPK. Kami tegas menolak rencang sidean in absentia tersebut,” ungkap Zaen kepada Yogyapos.com.

Zaen menambahkan, kehadiran terdakwa penting dalam sebuah persidangan, khususnya untuk menguak fakta baru. Karena kehadiran terdakwa dalam hal ini Nurhadi dan Harun Masiku itu sangat penting untuk mengungkap kasus korupsi dan bisa diketahui masyarakat umum.

“Persidangan in absentia memberi peluang para pelaku lainnya menyelamatkan diri. Oleh karena itu, persidangan harus dengan kehadiran terdakwa agar publik tahu bagaimana tindak pidana dilakukan dan siapa saja yang terlibat. Karena jika diadili secara in absentia maka bisa menutup dan memutus keterlibatan pihak-pihak tertentu," imbuh Zaen.

Dalam Pasal 38 UU Tipikor memperbolehkan persidangan in absentia, tetapi tujuannya untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara. Sedangkan dalam kasus Harun Masiku dan Nurhadi, merupakan kasus suap atau gratifikasi. Maka tidak ada kerugian Negara, sehingga orientasi pidananya sangat kuat.  (Dol)

 

 


share on: