Rencana Pemkab Purworejo Kosongkan 24 Ruko Dihadang Gugatan

share on:
Adi Susanto SH bersama tim lawyer usai mendaftarkan gugatannya di PN Purworejo, Selasa (21/4/2020) || YP/Ist 

Yogyapos.com (BANTUL) - Rencana Pemkab Cq Bupati Purworejo melakukan eksekusi pengosongan 24 kios di jalan Veteran Tegalsari Purworejo agaknya bakal terhenti. Pasalnya PT Inter Wheeller Dunia (PT IWD) mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri setempat, Selasa (21/4/2020).

“Ini merupakan upaya hukum kami agar Pemkab Cq Bupati Purworejo tidak melakukan eksekusi pengosongan ruko yang rencanakanya akan dilakukan pada 23 April 2020. Bagi kami jika pengosongan tetap dilakukan maka itu merupakan arogansi dan kesewenang-wenangan, karena belum ada kekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat, Adi Susanto SH di kantor AS Law Firm, Komplek Ruko Tandan Raya, Yogyakarta, Selasa (21/4/2020) sore.

Adi mengungkapkan, sampai sekarang pihaknya belum mengetahui alasan konkret mengapa 24 ruko HGB di atas lahan seluas 1.967 meter persegi ini tidak boleh diperpanjang. “Ya, sampai sekarang hanya surat teguran dan tidak mencantumkan alasannya secara jelas. Intinya tergugat mendesak agar pemakaian ruko-ruko tersebut harus diakhiri. Padahal dalam ketentuan perundangan bisa diperpanjang. Sesuai dengan surat perjanjian Pasl 1 Nomor: 590/2430/1989 tanggal 6 Juni 1989, sewa selama 30 tahun atas HPL No.01,” jelasnya.

Dijelaskan, munculnya gugatan bermula pada tanggal 16 Oktober 2019, tergugat mengirimkan surat No:005/11.132/2019 kepada penggugat. Lalu oleh penggugat dijawab dengan surat Nomor: 05/IWD/P/Sk/XI/19 tertanggal 21 November 2019 yang pada pokoknya berisikan pemberitahuan perihal keinginan penggugat untuk melanjutkan kerjasama memperpanjang perjanjian tanah HPL No.01 yang tertuang dalam surat perjanjian No: 590/2430/1989. Pertimbangan penggugat yang paling mendasar bahwa diatas HPL No.01 yang diperjanjikan hak guna lahannya, telah terbit SHGB atas nama para turut tergugat.

Kemudian pada 6 Desember 2019 tergugat kembali mengirim surat kepada penggugat dengan surat No: 02/13002 yang pada pokoknya meminta agar perjanjian No: 590/2430/1989 tertanggal 6 Juni 1989 diakhiri (pengahiran perjanjian) dengan landasan pada surat Bupati Purworejo No: 580/1035/2018 tertanggal 24 Januari 2018. “Kami sangat keberatan dengan surat kesepakatan bersama No.017/13.641/2019, tanggal 13 Desember 2019 yang berisi : para pihak sepakat untuk menuangkan serah terima obyek perjanjian dalam BAST yang ditandatangani pada tanggal 14 Desember 2019. Karena hal tersebut bukan menjadi kewenangan kami yang telah melepaskan sebagian hak atas 24 SHGB diatas HPL No.01 yang semula atas nama PT. Inter Wheeller Dunia telah beralih menjadi atas nama para turut tergugat berdasarkan akta jual-beli masing masing SHGB,” ujarnya

Kemudian pada tanggal 14 Desember 2020 berlangsung pertemuan antara penggugat dan para turut tergugat dengan agenda sosialisasi penyampaian keputusan Bupati Purworejo perihal pengakhiran surat perjanjian No : 590/2430/1989. Dalam pertemuan tersebut melahirkan sejumlah poin, yaitu para turut tergugat akan terus berjuang guna meminta kepada penggugat agar SHGB yang dimilikinya bisa diperpanjang sesuai aturan hukum yang berlaku. Kemudian para turut tergugat juga punya alasan hukum untuk membeli Ruko Plaza Purworejo dengan alas hak SHGB yang didirikan diatas tanah HPL No. 01 mengingat klausul pasal 1 ayat (1) surat perjanjian Nomor: 590/2430/1989 tanggal 06 Juni 1989 bahwa HPL No. 01 bisa diperpanjang. Lalu para turut tergugat akan meminta ganti rugi kepada Bupati Purworejo bilamana ijin SHGB miliknya tidak bisa diperpanjang.

Adi Susanto menambahkan, pihaknya mendapat surat teguran dari tergugat sebanyak 3 kali. Dengan itikad baik, penggugat membalas surat teguran tersebut. Dalam surat teguran ke-3, Nomor: 303/3637/2020 tertanggal 13 April 2020 tergugat meminta Ruko Plaza Purworejo harus dikosongkan paling lambat tanggal 23 April 2020.

“Dalam surat teguran terakhir tersebut menyebutkan (Bahwa bilamana sampai tanggal 23 April 2020 penggugat tidak mengindahkan surat teguran III dengan tidak memerintahkan para turut tergugat guna mengosongkan ruko sendiri, maka tergugat akan membongkar ruko pada tanggal 23 April 2020). Ini jelas tindakan arogan dan wanprestasi dari seorang kepala daerah yang seharusnya menjadi panutan. Karenanya, batalkan eksekusi Ruko Plaza Purworejo, lantaran belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan persoalan ini secara resmi sudah masuk ranah pengadilan,” tegas Adi Susanto SH.  (Dol/Met)

 

 


share on: