Yogyapos.com (SLEMAN) - Kesal lantaran tanaman cabai milik S sering dicuri, HH (17) warga Kapanewon Turi tega menganiaya pelaku pencurian WBP (49) warga Donokerto Turi hingga meregang nyawa. Akibatnya yang bersangkutan diamankan petugas di Dusun Klegung, Kalurahan Donokerto, Kapanewon Turi, Rabu (15/6/2022) dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sleman.
Wakapolres Sleman, Kompol Kompol Tony Priyanto SH SIK mengatakan kronologi kejadian terjadi berawal ketika HH diberitahu oleh saksi S bahwa sering terjadi pencurian cabai di sawahnya. Selanjutnya pada hari Selasa, 14 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB, HH menawarkan diri untuk ikut ke sawah bersama S dengan maksud untuk menghadang pencuri.
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-loncat-dari-jembatan-layang-janti-pria-muda-tewas-mengenaskan-5790
“Selanjutnya pada Rabu 15 Juni 2022 sekira pukul 04.00 WIB, HH dijemput tetangganya menuju ke sawah berboncengan mengunakan sepeda motor dan HH membawa sebilah celurit yang akan digunakan untuk melukai korban karena merasa kesal, tanpa sepengetahuan S,” jelas Tony didampingi Kasi Humas Polres Sleman, AKP Edy Widaryanta kepada wartawan di Mapolres Sleman, Kamis (17/6/2022).
Tak selang lama, jelasnya, HH menyanggong, setelah dipastikan bahwa pelaku masuk ke kebun cabai dari arah barat dan terbukti memetik cabai selanjutnya pelaku anak dan S keluar dari persembunyian ke arah kebun milik S.
“Lalu korban terkepung dari arah barat, HH mengejar dan mendekati korban lalu menyabetkan celurit kearah korban sebanyak 6 kali, namun hanya 4 kali yang mengenai korban, usai menyabetkan celurit HH berlari memegang jaket korban agar berhenti hingga terseret, korban jatuh lalu lari memasuki kebun salak,” tandasnya.
Korban ditemukan di area kebun salak di Dusun Gading Kulon RT 04 RW 20, Kalurahan Donokerto yang tak jauh dari kebun cabai. HH dan S memberitahukan kejadian kepada tokoh masyarakat setempat, akhirnya pada sekitar pukul 08.00 WIB korban ditemukan dalam keadaan muka pucat, mulut terbuka dan badan menyandar tapi tidak bergerak, kemudian melaporkan ke Polsek Turi.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan terkait kasus ini pihaknya tengah melakukan pengembangan, pelaku anak dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
“Masih dilakukan pendalaman atas kasus ini. Sudah diamankan sebilah celurit sepanjang 30 cm dengan gagang dari kayu, celana kolor pendek warna biru, kaus oblong abu abu dan sepatu boot,” imbuhnya. (Opo)
