Yogyapos.com (SLEMAN) – Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DIY menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2023 dengan mengusung tema ‘Penguatan Investasi melalui Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Pelaksanaan 7 Layanan Prioritas dan PTSL DIY Lengkap’ di Hotel Royal Ambarukmo Sleman, Selasa (21/3/2023).
Kepala Kanwil BPN DIY Suwito mengatakan Rakerda ini untuk pencapaian kesamaan presepsi dalam menindaklanjuti hasil Rakernas Kementerian ATR/BPN sekaligus menjadi ruang evaluasi atas capaian kegiatan yang telah direalisasikan pada tahun 2022.
“Rakerda di awal tahun ini juga untuk evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun yang lalu 2022. Intinya dalam pelaksanaan tahun kemarin itu ada negatif positifnya, yang negatif kita hindari yang positif kita pertahankan dan ditingkatkan. Selain itu untuk menyusun program kerja tahun ini (2023) yang sudah ada DIPA atau anggaranya,” jelas Suwito disela acara.
Dalam Rakerda digulirkan hasil Rakernas yang meliputi pembahasan terkait penguatan investasi dalam rangka percepatan RDTR, termasuk pelaksanaan 7 layanan prioritas meliputi pengecekan sertifikat, surat keterangan pendaftaran tanah, hak tanggungan elektronik, roya manual dan elektronik, peralihan, pendaftaran SK dan perubahan hak guna bangunan /hak pengelolaan menjadi hak milik untuk rumah tinggal, rumah toko dan kantor.
“Kemudian terkait dengan akselerasi kegiatan PTSL di DIY, yang kebetulan memang target saat ini masih kecil, sekitar 2.500 hanya di Kulonprogo dan Gunungkidul, tapi ke depan kami minta terutama Gunungkidul dan Bantul yang masih ada potensi, kami minta untuk melakukan inventarisasi jumlah bidang yang belum bersertifikat supaya nanti kita usulkan baik melalui revisi maupun rencana tahun 2024,” ungkapnya kepada yogyapos.com, di sela acara.
Proses PTSL secara keseluruhan berjumlah kurang lebih 3,5 juta bidang tanah dan sekitar 90 persen telah terselesaikan. Sedangkan terhadap pelaksanaan percepatan RDTR, pihaknya juga melibatkan Dispentaru DIY.
“Kami bersama Dispentaru DIY melakukan percepatan,untuk pelaksanaan operasional sesuai undang-undang kalau tata ruang ada di OPD, kalau BPN itu pada tataran pembuat kebijakan, nah ini yang kita perlu kolaborasi apa yang bisa kita berikan untuk mempercepat pelaksanaan RDTR ini dari rencana se-DIY sekitar 38,” imbuh dia. (Opo)
