R Yogo Tri Handoko: Tak Memiliki Alas Hak, Pengindung di Eks SPBU Sagan Wajib Kosongkan Bangunan

share on:
Advokat R Yogo Tri Handoko SH di lahan SPBU Sagan || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) – Setelah sempat mangkrak, SPBU di Sagan Caturtunggal, Depok, Sleman bakal dioperasikan lagi. Rencana ini setelah pihak pemilik yakni GBPH Hadisuryo melakukan sterilisasi terhadap sejumlah bangunan pengindung.

Hal tersebut disampaikan Manajer Palace of Law Yogyakarta, Advokat R Yogo Tri Handoko SH selaku Kuasa Hukum GBPH Hadisuryo, di Kantornya Jatimulyo, Rabu (31/8/2022) petang.

Yogo mengungkapkan, beberapa pengindung atas kesadarannya sendiri telah membongkar bangunan. Tapi sebagian sisanya masih belum membongkar bangunan atau pindah tempat. Karena itu pihaknya telah memberikan somasi berikut pemahamannya tentang hukum agar mereka segera pindah karena tidak memiliki alas hak kekancingan.

“Kepada mereka yang belum pindah, maka kami beri waktu hingga tanggal 5 September mendatang agar mengosongkan bangunan tersebut,” tegas Yogo didampingi anggota timnya Deden Fine Laksana SH, Faisal Yusuf SH, Drs Agus Kuncoro SH

GBPH Hadisuryo (tengah) bersama Tim Kuasa Hukumnya || YP-Ist

SPBU tersebut sudah cukup lama mangkrak. Namun kemudian akan dioperasikan lagi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Guna pengoperasiannya, maka sejak 22 Agustus yang lalu telah dilakukan penataan ulang infrastruktur mengunakan alat berat. Nantinya akan dibangun kembali sesuai dengan kondisi kekinian.

Penataan ulang juga dilakukan dengan sterilisasi dari para pengindung yang memang tidak memiliki lagi alas hak dari GBPH Hadisuryo. “Makanya mereka harus mengosongkan bangunannya. Selanjutnya kami akan mengawal, lakukan pendampingan kepada Gusti Hadisuryo hingga kembali berdiri SPBU yang baru,” tandas Yogo. (Met)


share on: