Putusan Hakim Dinilai Tak Penuhi Keadilan, Tiga Tergugat PMK Ajukan Banding

share on:
Advokat Oncan Poerba SH saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Yogyakarta, Kamis (25/8/2022) || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (YOGYA) - Menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Purworejo dalam perkara perdata Nomor: 5/Pdt.G/2022/PN.Pwr terkait gugatan perbuatan melawan hukum tidak memenuhi keadilan, para tergugat (kini pembanding) terdiri Chen Djoee Tjen, Ling Riani SE dan Inge Listiadewi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

Pengajuan banding dilakukan melalui melalui Kuasa Hukumnya terdiri Oncan Poerba SH, Willyam H Saragih SH dan FX Yoga Nugrahanto pada 11 Agustus 2022 dan.

“Kami sudah melayangkan memori banding pada 15 Agustus 2022 melalui permohonan banding aplikasi E-Court PN Purworejo,” ujar Oncan, Kamis (25/8/2022).

Menurutnya, perkara tersebut telah diputuskan oleh Putusan PN Purworejo dengan alasan para tergugat (pembanding) dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Padahal dari pembuktian hukumnya tidak satu bukti yang terungkap dalam persidangan bahwa para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu dalam banding ini kami mohon hakim menolak gugatan penggugat,” tandas Oncan.

Apalagi, papar Oncan, tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap kliennya dengan cara mengambil secara paksa 14 buah sertifikat SHM, telah tidak terbukti dilakukan. Sebab sertifikat tersebut terbukti tidak dikuasai dan dipegang oleh kliennya.

Menurutnya, sebagai pihak yang menguasai sertifikat yakni sejumlah bank dan satu institusi hukum di Jateng justeru tidak digugat ke pengadilan. 

“Terhadap sebanyak 14 sertifikat tidak terbukti sebagaimana yang didalilkan oleh para penggugat, namun ternyata malah dibenarkan secara hukum, padahal seharusnya dibuktikan dulu kebenarannya apakah ada dalam tangan para tergugat atau tidak?,” ungkap dia.

Willyam H Saragih menambahkan bahwa Chen Djoen Kwang semasa hidupnya tidak pernah menikah dan dalam perjanjian hak tanggungan tidak ada nama  menyebutkan bahwa isterinya Chen Djoen Kwang yang  bernama Nurrohmah yang ikut menyetujui atas jaminan tersebut dilakukan pada bank yang bersangkutan.

“Faktanya yang telah terbukti di persidangan bahwa Nurrohmah sebagai penggugat I tidak pernah bertempat tinggal pada ruko di jalan KH. Dahlan nomor 64 Purworejo karena bangunan ruko tersebut adalah erupakan milik keluarga para tergugat,” imbuh dia.

Dijelaskannya, bahwa Chen Djien Kwang setelah meninggal memiliki saudara kandung selaku ahli waris, antara lain Chen Djoee Siang, Inge Listiadewi, Chen Djoee Tjen, Ling Riani dan Bing Yanto. Bahkan tidak terbukti Chen Djien Kwang semasa hidupnya memiliki nama lain atau alias Nur Djunaid alias Djunaidi sebagaimana dalam akta nikah. Sementara itu bahwa orang tua dari Chen Djoen bukan bernama Ahmad Basir dan Siti Muanah seperti disebut di dalam akta nikah dalam gugatan para penggugat.

“Chen Djien Kwang memiliki ayah bernama Chen Hwa Kok dan Ibu bernama Liem Bwee Oye, karena terbukti ahli waris almarhum Chen Djoen Kwang adalah  berjumlah lima orang saudara kandungnya tersebut yang berhak atas  ke-14 sertifikat tersebut. Karena itu para tergugat mengajukan gugatan rekonpensi agar dikabulkannya hak-hak saudara sekandung almarhum Chen Djoen Kwang  selaku ahli waris,” ujarnya.

Ditandaskan, dari hasil pemeriksaan tidak terbukti secara hukum tuduhan bahwa para tergugat masuk tanpa izin ke rumah kediaman milik Nurrohmah atau penggugat I di Jalan KH Dahlan No. 64 Purworejo dan tidak ada upaya mengambil dan merampas secara paksa atas ke-14 sertifikat dari penggugat I.

“Sehingga tidak terbukti pula adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam gugatan. Sehingga kami mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan keputusan  menerima eksepsi para tergugat, menolak gugatan para penggugat dan mengabulkan gugatan rekonpensi para penggugat rekonpensi untuk seluruhnya,” mohon dia.

Sebelumnya, dalam putusan PN Purworejo melalui perkara perdata Nomor : 5/Pdt.G/2022/PN.Pwr. mejelis hakim menyatakan bahwa para tergugat atau para pembanding dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum atas gugatan yang dilayangkan oleh Nurrohman binti Muhammad Sadji dan Billy bin Alm Chen Djoen Kwang alias Nur Djunaid alias Junaedi. (Opo/Met)

 


share on: