PUNCAK HBA KE 56 : Kajati DIY Informasikan Penyelematan Aset Negara Seniai Rp 22 M

share on:
Kajati DIY Ergabtyo Rohan SH MH (kanan) || YP/Ist

Yogyapos.com (YOGYA) – Puncak Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 56 yang diperingati jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY ditandai dengan upacara, di halaman Kantor Kejati DIY Jalan Sukonandi Yogya, Senin (22/7/2019). Upacara sekaligus menutup rangkaian kegiatan sebelumnya berupa olah raga dan ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kusumanegara.

Dalam keterangannya kepada waratawan, Kajati DIY Erbagtyo Rohan SH MH, menginformasikan telah menyelematkan aset negara Rp 22,5 miliar. Aset itu disita dari kasus penyimpangan pemberian kredit di Bank BUMN senilai Rp 16 miliar dan pengadaan tanah di Kalasan Rp 6,5 miliar.

"Totalnya senilai Rp 22,5 miliar berupa uang, tanah dan mobil. Khusus uang dititipkan di rekening penampungan kejaksaan di BRI," tutunya didampingi Aspidsus Jefferdian SH MH.

Dikatakan, untuk kasus penyimpangan pemberian kredit pembelian ruko, tiga orang yaitu MI selaku Kepala Sentra Kredit Komersil (SKK) bank BUMN, MK selaku debitur dan NK selaku pemilik ruko sudah mulai disidangkan pada 18 Juli kemarin. Sedangkan untuk pengadaan tanah UPT BPMRP di Kalasan, berkas tersangka NS (61) warga Kalasan dan tersangka AR (56) warga Bantul selaku mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPMRP masih diteliti oleh jaksa penuntut umum.

Kasus bank tersebut sudah disidangkan. Tapi kalau pengadaan tanah tengah memasuki tahap mencermati berkas oleh jaksa peneliti. Selain itu juga sedang menangani kasus dugaan penyalahgunaan Dana BOS Tahun 2018 di Kabupaten Bantul. Dalam kasus ini, sudah 20 orang yang diperiksa. (*/Dol)

 

 


share on: