PT Multintes Ajukan Permohonan PKPU terhadap Rekan Bisnisnya

share on:
Advokat Teddy Hendrawan SH dan Wulan Arlita Puspitasari SH CLA || YP/Ismet

Yogyapos.com (SEMARANG) - Dianggap tak sanggup membayar bagian keuntungan hasil kerjasama bisnis, EF seorang pengusha terkenal Yogyakarta dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak PT Multintes Mandiri, di Pengadilan Niaga Semarang.

Permohonan diajukan, karena tiga somasi dari PT Multintes tidak diindahkan. "Ya kami menempuh upaya hukum permohonan PKPU, agar termohon dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan," ujar kuasa hukum pemohon, Advokat Teddy Hedrawan SH didampingi anggota timnya Wulan Arlita Puspitasari SH CLA, usai sidang.

Teddy mengungkapkan, badan usaha pemohon pada 2005 masih berbentuk CV merupakan mitra kerja sebuah perusahaan provider telekomunikasi yang dipercaya dan diberi hak melakukan penjualan voucher. Kemudian menjalin kerjasama dengan termohon selaku investor yang menyertakan modalnya Rp 4,5 Miliar pada th 2005.

Tahun 2011 kerjasama berlanjut manakala CV Multintes berubah menjadi Perseoan Terbatas (PT) sekaligus memiliki kewenangan pengelolaan, sedangkan semua keuntungan diserahkan kepada EF. Disepakati bahwa keuntungan akan dibagi saat masa kerjasama berakhir tahun 2015. Rinciannya, sebesar 60 persen menjadi hak termohon dan 40 persen hak pemohon.

"Namun sampai batas akhir kerjasama ternyata termohon belum memberikan hasil keuntungan Rp 141.440.828.726 yang merupkan hak pemohon," sambung Tedy seraya menyatakan, jumlah keuntungan pemohon itu berdasarkan hasil audit dari sebuah Kantor Akuntan Publik, dalam tenggat 2006 sampai 2013.

Permohonan PKPU Nomor Perkara: 4/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN Niaga Semarang telah disidangkan pertama kali pada 26 Februari 2020 dipimpin hakim ketua Muhammad Yusuf SH MH didampingi hakim anggota Ester Megaria Sutorus SH MH dan Edy Suswanto SH MH.

Terkait sidang perdana PKPU, Eet Susita SH selaku salah satu dari kuasa termohon belum memberikan konfirmasi menyeluruh. "Senjn kami sidang agenda jawaban," katanya, singkat melalui WhatsApp. (Met)

 

 


share on: