Yogyapos.com (YOGYA) - SDA (26) pria asal Makassar yang diduga melakukan tindak penculikan dan pelecehan terhadap bocah TK, N (6) berhasil diringkus Tim Gabungan yang terdiri Polsek Umbulharjo dan Polsek Kotagede pada Sabtu (14/3) dinihari di Sidoarjo.
Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto dalam rilis kasus Minggu (15/3), mengatakan pihaknya membutuhkan waktu 1 hari untuk meringkus pelaku.
“Saat kabar kejadian ini viral, petugas segera melakukan penggrebekan di kos pelaku. Namun pelaku sudah kabur. Ada indikasi pelaku akan balik kampong ke Makassar. Saat kami tangkap, pelaku sedang istirahat di Sidoarjo. Selain meringkus SDA, kami juga mengamankan 1 unit motor, kaos warna kuning, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti,” kata Kompol Dwi.
Akibat perbuatan cabulnya, pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun pihak aparat masih perlu mendalami. Karena tentunya ada pasal-pasal lain. Terkait benar tidaknya tersangka ini melakukan aksi pelecehan.
Kompol Dwi menambahkan, belum diketahui secara pasti motif yang dilakukan pelaku. Apakah pelaku mengalami disorientasi seksual atau tidak, sedang dalam penyelidikan. “Sedangkan untuk hasil visum korban masih belum keluar. Saat ini kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta,"imbuhnya.
Kronologi kejadian Kamis 12 Maret sekitar pukul 14.30. Korban berjalan seorang diri di sekitar rumah di Kecamatan Kotagede. Tiba-tiba korban dihampiri pelaku, untuk mengantarkan kerumah temannya di daerah JEC. Namun ketika melintas di gang perkampungan di Muja-Muju Umbulharjo, korban meminta untuk turun. Di gang itu korban diturunkan. Sempat ada kontak fisik. Korban pun menangis dan ketakutan karena ada dugaan tindakan pelecehan. (Dol)
