Praperadilan PT Asirindo Dikabulkan, Penyidikan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Dilanjut

share on:

Yogyapos.com (SLEMAN) - Hakim Tunggal tungal Pengadilan Negeri ((PN) Sleman, Cahyono SH, akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh PT AS Industri Rekaman Indonesia (ASIRINDO) yang dikuasakan pada Kantor Hukum Leo Famli Associates. Termohon dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2021/PN.Sleman ini adalah Kepala Kepolisian Daerah (Polda) DIY. 

“Permohonan dari pemohon dikabulkan seluruhnya,” ujar hakim Cahyono kepada yogyapos.com, Selasa (16/11/2021). Sehing oleh karenanya SP3 dinilai tidak sah, serta termohon wajib melanjutkanserta oleh karena itu Termohon melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan pemohon.

Diungkapkan hakim, pada 19 Nopember 2019 Pemohon Braniko Indhyar SH, selaku Legal Eksekutif pada PT ASIdustri Rekaman Indonesia (ASIRINDO) telah melaporkan pemilik Palm Karaoke di Jalan Batikan Pandeyan Umbulharjo Yogyakarta ke Polda DIY. Sebagaimana Surat  

Tanda Terima Lapor Polisi Nomor LP/0807/XI/2019/DIY/SPKT pelaporan itu atas dugaan tindak pidana sebagaimana daksud Pasal 117 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 28 Yahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam proses selanjutkan Kejaksaan memberikan petunjuk kepada Termohon agar berkas perkara dilengkapi. Termohon bukannya melengkapi bukti, tapi malah menerbitkan surat No B/66a/VI/2021/Ditreskrimsus tertanggal 10 Juni 2021 yakni Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sehingga pemohon

Mengajukan praperadilan karena menganggap dan membuktikan bukti-bukti dugaan tindak pidana itu sudah lengkap.

Menurut hakim, SP3 memang ranah penyidik. Tapi selama pelapor tindak pidana itu sanggup membuktikan kelengkapan alat bukti pelaporannya, maka penyidik berkewajiban melengkapi seluruh alat bukti-bukti tersebut ke Kejaksaan. “Sesuai fakta persidangan penyidik (Termohon) tidak mengindahkan petunjuk kejaksaan melengkapi berkas, tapi justru menerbitkan SP3,” jelas Cahyono.  (Agn)

 


share on: