Praperadilan Ditolak, Advokat Ade Dwi: Nagih Utang Malah Disangka Perbuatan Tak Menyenangkan

share on:
Sidang Putusan Praperadilan di PN Sleman, Senin (6/9/2022) || YP-Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) - Upaya Heru Surindro SP seorang pengusaha pupuk untuk memeroleh keadilan melalui praperadilan terhadap Kapolres Sleman akhirnya kandas, setelah hakim tunggal Edy Antono SH memutuskan menolak permohonan praperadilan tersebut.

Hakim dalam sidang putusan di PN Sleman, Selasa (6/9/2022) menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan termohon telah sesuai dengan Undang-undang dan prosedur yang berlaku.

“Oleh karena itun kami nyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya,” tegas Hakim.

Menanggapi putusan itu, salah satu kuasa termohon Haryo Dhanendro SH MH pada yogyapos.com, menyatakan mengapresiasi. “Putusan itu menunjukan apa yang dilakukan rekan-rekan penyidik sesuai dengan jalur hukum tidak menyimpang dari KUHAP,” ujarnya. 

Sementara itu salah satu kuasa hukum pemohon Ade Dwi Fahruli SH MH meski menghormati putusan hakim, tapi pihaknya menyatakan kecewa karena ada hal-hal yang dikesampingkan. 

Ade kembali menjelaskan, permohonan praperadilan ini diajukan karena kliennya (pemohon) ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, tanpa disertai alat bukti yang cukup.

“Klien kami ini awalnya menagih utang. Tapi yang ditagih tidak ada di rumah. Klien kami hanya ditemui anaknya. Dan selang beberapa waktu dilaporkan oleh ibu si anak tadi dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena membentak si anak. Padahal tak ada itu bentakan,” tukas Advokat Ade didampingi Haprasi Budi Pangastuti SH kepada sejumlah wartawan.

Advokat Ade Dwi Fahruli SH MH (tengah) saat memberikan keterangan pers || YP-Ist

Jadi, tandas Ade, penetapan status tersangka itu hanya berdasarkan pengakuan si anak dan visum yang menyatakan terdapat kecemasan pada diri si anak. “Tak ada saksi pembentakan, karena memang tidak ada aksi membentak. Penetapan status tersangka pada diri klien kami terkesan dipaksakan, dan sayangnya hakim menyatakan bantahan kami sudah masuk ke pokok perkara. Aneh, menagih utang malah dikriminalisasi,” timpal Hapsari.

Sementara itu, lanjut Ade, pelaporan perbuatan tidak menyenangkan terhadap kliennya patut diduga karena sebelumnya suami pelapor juga pernah dilaporkan ke Propam dan mendapatkan sanksi disiplin bahkan dimasukkan ke tempat khusus selama 14 hari. (Agn)

 

 

 


share on: