Yogyapos.com (YOGYA) - Sebanyak 128 botol miras berhasil disita dari tangan penjual di area food Court Seven Sky kompleks Lippo Plaza, Jalan Laksda Adisucipto Demangan Yogyakarta.
Kapolsek Gondokusuman Kompol Bonifasius menjelaskan, operasi ini berawal dari laporan masyarakat jika di area tersebut ada transaksi jual-beli minuman keras tanpa dilambari izin dari yang berwenang.
“128 botol miras kami sita dari sejumlah tenant di Seven Sky, Sabtu kemarin. Para penjual miras ini melanggar Pasal 22 Perda Kota Yogya Nomor7 Tahun 1953 jo Pasal 1 angka ke-1 Perda kota Yogya Nomor7 Tahun 2006, terkait melakukan aktivitas jual beli minuman keras (alkohol) tanpa izin. Selanjutnya mereka kami proses tipiring di Pengadilan Kota Yogya,” ungkap Kapolsek, Minggu (12/1/2020).
Kompol Bonifasius menambahkan, bahwa banyak pelaku pelanggaran tindak kriminalitas yang dimulai dari mengonsumsi miras. Lalu mereka minum tidak kontrol, mabuk dan menggangu kamtibmas. “Kami tak henti-hentinya memberi pengarahan kepada warga untuk menjauhi minuman keras, karena efeknya sangat luas. Jika masyarakat mengetahui ada aktivitas jual-beli miras, segara lapor ke kami,” tandasnya. (Dol)
