Yogyapos.com (SLEMAN) - Polresta Sleman menahan tersangka KBA (38) warga Sumbawa Barat Daya, Nusa Tenggara Timur karena menganiaya korban GK (22) warga Ngaglik.
“Kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” tegas Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian SIK MH dalam konferensi pers, Selasa (7/11/2023).
BACA JUGA: Gagal Minta Sumbangan, Oknum Jukir Malah Nantang Warga Gunakan Tombak
AKP Riski mengungkapkan, kasus penganiayaan ini terjadi pada 27 Oktober 2023 Pukul 18.30 WIB. Ketika itu korban hendak menutup bengkel cucian mobil kemudian muncul tersangka mengendarai mobil CRV warna hitam dop bermaksud mencuci mobil.
Karena memang tutup, korban langsngsung memberi tahu tersangka kalau cucian mobil sudah tutup. Pemberitahuan itu menimbulkan cekcok, hingga terjadi aksi dorong mendorong antara tersangka dan korban. Bahkan tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang.
Tersangka dikawal petugas || YP-Agung Dwi Purwanto
Tak sampai disitu, tersangka kemudian menelpon teman-temanya. Selang 10 menit datang dua orang menggunakan mobil jenis pick up warna hitam. Setelah turun dari mobil, teman tersangka tersebut ikut memukul korban, dan langsung pergi meninggalkan TKP.
“Kami masih mengembangkan dengan memburu pelaku lain yang belum tertangkap,” lanjut APK Riski.
BACA JUGA: Didakwa Terima Gratifikasi Senilai Rp 4,731 M, Krido Suprayitno Tak Ajukan Eksepsi
Dijelaskan, semula tersangka dipanggil sebagai saksi. Panggilan pertama melalui surat itu tidak datang, melainkan yang datang penasehat hukumnya. Selanjutnya saksi dipanggil untuk kedua kalinya pada Senin 6 November 2023 sekira jam 12 .30 WIB.
“Setelah diperiksa dan dilakukan gelar perkara, ia kemudian dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling 2 tahun 8 bulan penjara. Barang bukti berupa antara lain rekaman CCTV. (Agn)
