Polres Bantul Ungkap Dugaan Perdagangan Narkoba Senilai Rp 1,5 Miliar

share on:
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono menunjukan tersangka dan barang bukti kejahatan || YP/Supardi

Yogyapos.com (BANTUL)  -  Polres Bantul DIY mengungkap dugaan perdagangan narkoba senilai Rp 1,5 miliar, di Krapyak Wetan, Pangungharjo, Sewon Bantul, Senin (2/3/2020) pukul 02.00 WIB.

"Selain mengamankan tersangka SWH alias AG (29) warga Kecamatan Kraton  Yogyakarta, kami juga mengamankan barang bukti yang nilai jualnya sekitar Rp 1,5 Miliar,” demikian Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono didampingi Kasatresnarkoba Inspektur Polisi I Ronny Prasadana dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020).

Dijelaskan, barang bukti yang ada diantarnya berupa tembako Gorila 25,68 gram, ganja 25,58 gram, sabu 1138,5 gram, dan Riklona 15 tablet. Selain itu juga berupa 1000 pil warna putih, tiga buah timbangn digital, tiga alat hisap (bong), lima buku tabungan BCA, dan 9 buah HP.

Barang haram itu rencananya oleh tersangka akan dipasarkan di Bantul dan juga DIY pada umumnya. Tersangka akan menjual dan melayani para konsumen yang sebagian identitasnya sudah diketahui  oleh petugas. “Tersangka memperoleh dagangan dari seseorang dengan cara bepesan melalui telegram,” terangnya.

Kronologi terungkapnya kejahatan ini, pada Minggu (1/3) petugas mendapatkan informasi adanya  penyalahgunaan narkotika di Krapyak Wetan. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (2/3) pukul 02.00 WIB dilanjutnkan dengan penggerebekan di rumah tersangka.

Kapolres menyatakan, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang asal luar Yogyakarta, rencananya akan dipasarkan di wilayah DIY.

Tersangka tersangka akan dijerat pasal 111 ayat 1 dan pasal 112  ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes RI Nomor 05 Tahun 2020 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dan Penyalahgunaan Psikotropika sebagaiman dimaksud dalam pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun  1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya paling sedikit 6 tahun dan maksimal hukuman mati. Selain itu denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Supardi)

 


share on: