Yogyapos.com (BANTUL) - Selama mengadakan Operasi Sandi (OPS) Patuh Progo Tahun 2020 yang digelar dua pekan 23 Juli-5 Agustus 2020, Sat Lantas Polres Bantul menilang sebanyak 1.217 pelanggar lalu lintas, serta teguran terhadap 1.284 pengendara kendaraan bermotor.
"Itulah data hasil rekapitulasi mengenai hasil OPS Patuh Progo 2020, yang ada di Satlantas Polres Bantul,” kata Kasat Lantas Polres Bantul, AKP Amin R kepada yogyapos.com, usai melakukan pengarahan dan koordinasi kepada para personilnya usai melakukan operasi ini, di Polres Bantul, Rabu (5/8/2020).
Amin R mengatakan, apabila dianalisa dan dibandingkan dengan tahun 2019, maka jumlah pelenggaran pada tahun 2020 menurun sebesar 66,1 persen. Pada tahun 2019 jumlah pelanggar yang ditilang ada sebanyak 4.678 orang. Pada tahun 2020 ada sejumlah 1.217 pelanggar. Ini menurun 73,9 persen.
Sedangkan teguran kepada masyarakat pada tahun 2019 jumlahnya mencapai 2.703 orang. Pada tahun ini jumlah pelanggar lalulintas dan dilakukan peneguran oleh petugas ada sejumlah 1.284 orang. Ini datanya menunjukkan ada tren penurunan sebesar 52.4 persen.
"Tentang jenis pelanggaran lalulintas sepeda motor yang ada dan diketahui yaitu tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, mengunakan HP saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohal, melebihi batas kecepatan serta berkendara di bawah umur," jelas AKP Amin R.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sedangkan jenis pelanggaran mobil dan kendaraan khusus pada prinsipnya mencakup enam. Jenisnya yaitu melawan arus, mengoperasikan HP saat mengemudi, mengemudi dibawah pengaruh alkohol, melebih batas kecepatan, mengemudi dibawah umur dan tanpa menggunakan safety belt (sabuk pengaman).
OPS Patuh Progo 2020 bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Namun merupakan bagian dari upaya penegakan Undang Undang tentang Lalulintas. Selain sebagai upaya tercipta dan terwujudnya ketertiban lalulintas yang tujuannya untuk keselamatan masyarakat. Maka sekalipun OPS Patuh Progo 2020 sudah digelar, namun Satlantas Polres Bantul tetap mewaspadai terhadap hal hal yang tidak diinginkan terkait kelalulintasan dan kantibmas. (Supardi)
