Polisi Tetapkan 6 Tersangka Judi Sabung Ayam di Jambean, 3 Orang Kabur Bawa Uang Taruhan

share on:
Petugas menunjukkan tersangka judi sabung ayam dan barang bukti || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) – Aparat Satreskrim Polres Bantul dan Polsek Pajangan menggrebek arena judi sabung ayam di persawahan Dusun Jambean Rt 05 Kalurahan Triwidadi Pajangan Bantul.

Dalam penggerebakan berhasil diamankan 35 orang, sebanyak 6 orang diantaranya resmi dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan 3 orang lainnya yang kabur masih dalam pengejaran. Ketiga buron ini berperan sebagai timer, penyelenggara dan administrasi yang membawa kabur uang taruhan.

“Pengungkapan judi sabung ayam ini bermula dari informasi masyarakat. Kemudian kita terjunkan petugas melakukan penyelidikan dan dilaukan penggrebekan di TKP pada hari Sabtu,” ungkap Wakapolres Bantul, Kompol Sanco Punjung Saksono SIK SH MH didamping Kasat Reskrim AKP Archye Nevada SH, di Mapolres Bantul, Selasa (26/7/2022).

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-fpb-ziarah-ke-pusara-jurnalis-korban-pembunuhan-udin-di-trirenggo-9676

Kompol Sanco memerinci, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing KD (37) warga Bantul Kapanewon Bantul selaku pemilik ayam, AA (29) selaku penjudi warga Pajangan Bantul, AS (45) warga Gakoing Sleman berperan selaku pemilik ayam dan penjudi, SN (34) asal Pandak Bantul berperan sebagai pemandi ayam, KS (45) warga Gamping Sleman selaku pemandi ayam dan SR (penjudi). 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya 13 ekor ayam jago, 12 Kiso (keranjang ayam), 3 lembar geber (penyekat), sebuah keranjang bambu, dan peralatan judi dadu.

“Kami sita pula barang bukti sebuah spanduk dan uang tunai Rp 2.032.000. Kemungkinan besar lokasi sabung ayam itu juga untuk arena judi dadu,” sambungnya. (Spd/Met)

 


share on: