Polisi Terbitkan SP3, Pembunuh Begal Dibebaskan

share on:
Amaq Sinta dihadapan Kapolda NTB, Irjen Djoko Purwanto usai diterbitkan SP3 || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Djoko Purwanto akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal namun belakangan ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto kepada sejumlah wartawan, Sabtu (16/4/2022) malam, Djoko Purwanto mengatakan penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut paska dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda NTB dan sejumlah pakar hukum. 

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” tandas Djoko.

Keputusan hasil gelar perkara, lanjut dia, diterbitkan berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dalam Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. 

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujarnya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. 

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” ungkapnya.

Dalam peristiwa tersebut, Amaq Sinta melakukan upaya bela diri hingga menewaskan dua pelaku begal, Oki dan Pendi. Keduanya tewas bersimbah darah akibat luka tusuk di bagian dada dan punggung. Sedangkan dua pelaku lainnya, Holiadi dan Wahid berhasil melarikan diri.

Buntut dari peristiwa itu, Polres Lombok Tengah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka kasus pembunuhan. Dia sempat ditahan, namun akhirnya ditangguhkan usai kasusnya viral. (Opo)

 

 


share on: