Polisi Tangkap Tersangka Pencabulan terhadap Sesama Jenis

share on:
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK saat memberika keterangan pers, Rabu (30/6/2021) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Diduga kuat melakukan pencabulan terhadap sesama jenis, EK (22), diamankan oleh petugas dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Bantul.

Penangkapan terhadap pemuda asal Lampung itu menyusul laporan orang tua korban yang mengaku telah dipaksa melakukan oral seks dan sejenisnya. Dari laporan dan pemriksaan saksi-saksi, polisi kemudian melakukan penangkapan.

“Kasus asusila ini korbannya masing-masing Dkh (15) dan Ha keduanya penghuni suatu asrama di sebuah lembaga pendidikan di Bantul. Kejadiannya sekitar pertengahan Juni 2021. Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke polisi pada pertengahan Juni tahun ini. Kami tetapkan EK sebagai tersangka,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Ngadi, pada keterangan pers di Polres ini, Rabu (30/6/2021).

Dijelaskan, kronologi kejadian penjabulan bermula korban dipanggil oleh pelaku, dipinjaman hp dan disuruh tiduran. Kemudian tersangka memegang bagian vital korban dan mengoralnya dengan mempergunakan mulut. Sedangkan terhadap korban Ha, motif tersangka dalam pencabulan hampir sama, yang akhirnya juga mengoralnya.

Tak lama kemudian korban menceritakan kepada orang tua mereka. Orang tua korban akhirnya melaporkan kepada polisi pada 19 Juni 2021. Polisi mencari dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya berupa beberapa pakaian kedua korban.

Polisi masih mendalami kasus asusila ini diantaranya menyidik tersangka di Sat Reskri Polres Bantul. Tersangka mengaku bahwa saat masih remaja ia juga pernah jadi korban kasus serupa. Maka kasus ini akan dilakukan pendampingan khusus terhadap korban Dkh dan Ha.

Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang pencabulan. Ini juga tentang penerapan perpu nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Supardi)

 


share on: