Yogyapos.com (SLEMAN) - Dalam waktu cukup singkat, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY berhasil mengamankan YF (25) tersangka penusukan yang mengakibatkan 2 mahasiswa meninggal dunia yakni DS (22) dan TIP (29).
Tersangka asal Maluku itu diringkus oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda DIY, Polres Sleman dan Polsek Depok Barat di wilayah Babarsari, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Senin (9/5/2022) pada pukul 15.00 WIB.
“Dalam waktu 36 jam setelah peristiwa, kami berhasil mengamankan pelaku pada hari Senin 9 Mei 2022 pukul 15.00 WIB, di Babarsari. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolda DIY dan telah dilakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (10/5/2022).
Ditambahkan Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menusuk beberapa kali kearah badan kedua korban dengan menggunakan pisau lipat yang dibawa pelaku.
“Korban TIP mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri atau jatung, sedangkan terhadap korban DS mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri dan punggung kiri serta siku tangan kiri luka, yang mengakibatkan kedua korban meninggal dunia,” ungkap Ade Ary.
Kronologis kejadian, kata dia, diawali saat kedua korban bersama 4 orang lainnya menggunakan 3 motor dari arah Barat bertemu dengan sekira 2 sampai 5 orang kelompok tersangka di perempatan Selokan Mataram pada Minggu (8/5) pukul 00.30 WIB.
“Kelompok tersangka dari arah selatan, lalu terjadi perselisihan. Kelompok korban ingin berjalan ke arah timur kelompok tersangka ingin jalan ke arah utara, kedua kelompok tidak saling mengalah memberikan jalan saling memaki, kelompok tersangka menantang kelompok korban hingga terjadi insiden penusukan,” katanya.
Terhadap pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan kekerasan dengan senjata tajam yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah pisau lipat yang digunakan pelaku, 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah celana pendek warna biru dongker dan 1 buah sendal jepit,” imbuhnya. (Opo)
