Yogyapos.com (BANTUL) - Bermodal pistol revolver replika, Li (43) warga Banguntapan Bantul beraksi menakuti dan memeras seorang kasir sebuah toko. Akibat perbuatannya, ia kini harus ‘menginap’ di sel tahanan Mapolres Bantul.
KBO Reskrim Polres Bantul, Iptu Sutarjo SH kepada wartawan mengungkapkan, aksi pemerasan dilakukan tersangka berlangsung pada 6 Maret 2021 Pukul 10.49 WIB.
Ketika itu kondisi Toko Arto Jalan Pure 191 Sorowajan Banguntapan Bantul tidak terlalu ramai pengunjung. Tersangka tiba-tiba mendekati kasir dan menodongkan pistol sembari meminta uang. Takut diterjang peluru, saksi La (20) yang bertugas sebagai kasir segera menyerahkan uang Rp 1 juta.
Menyusul laporan saksi korban, tim Resmob dan Rekrim Polres Bantul serta Reskrim Polsek Banguntapan melakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun rekaman CCTV, hingga berhasil menangkap tersangka pada 17 Maret 2021.
“Tersangka berhasil kami tangkap Rabu (17/3/2021) lalu. Kini masih kami periksa intensif terhadap kemungkinan kejahatan serupa di tempat lain,“ ujar Sutarjo.
Dalam penangkapan ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver (replika), satu potong jaket warna hitam dan satu pasang sepatu warna hitam kombinasi garis putih.
“Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP yang ancaman hukumannya berupa penjara selama-lamanya 9 tahun,” pungkas Iptu Sutarjo. (Spd)
