Polisi Tangkap Pembuat Upal di Baturetno

share on:
Kapolres Bantul, AKBP ihsan SIK didampingi Kasat Reskrim  AKP Archey Nevada SH dalam jumpa pers pengungkapan kasus upal, Senin (7/6/2022) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Menjual minuman keras dan membuat uang palsu (upal), TN (27) warga Baturetno Banguntapan Bantul diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Bantul.       

Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti diantaranya seperangkat mesin printer, dua cutter, satu tas, 133 lembar uang palsu ratusan ribu, serta delapan lembar uang pecahan lima puluhan ribu palsu dan 283 lebar kertas HVS.

BACA JUGA:  https://www.yogyapos.com/berita-tiga-pedagang-jadi-korban-pasutri-pengedar-upal--4184

"Tersangka kami tangkap di rumahnya pada Kamis (3/6) pukul 14 00 WIB. Langsung dibawa ke Polres Bantul dan disidik hingga kini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Kapolres Bantul, AKBP ihsan SIK didampingi Kasat Reskrim  AKP Archey Nevada SH, Senin (7/6/2022).

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini menyusul infofmasi dari warga tentang adanya penjualan miras. Polisi langsung bergerak menangkap tersangka. Saat polisi menggeledah rumah pelaku, ditemukan sejumlah uang palsu beserta seperangkat peralatan mesin dn bahan baku untuk berproduksi.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-pembuat-upal-ditangkap-berkat-kejelian-kasir-toko-2807

Tersangka yang juga pernah dipenjara karena melakukan KDRT ini mengaku membuat uang palsu kerena mendapatkan pesanan dari orang sekaligus iseng-iseng. Uang palsu tersebut belum sempat digunakan, namun polisi akan menyidik lebih lanjut. 

“terhadap tersangka dikenai Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 jon lasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandas Kapolres.  (Spd)

 


share on: