Polisi Tangkap 4 Tersangka Insiden di Jambusari dan Babarsari, Seorang Lainnya Buron

share on:
Empat orang tersangka yang kini ditahan di Mapolda || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan maupun pengrusakan di Jambusari Ngemplak, Seturan dan Babarsari Caturtunggal Sleman. Kelima tersangka tersebut RD alias D, JNEE alias O, AL alias L, YDM alias B kini ditahan di Mapolda. Sedangkan R  masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami telah menetapkan lima tersangka. TKP di Seturan sebanyak dua tersangka dan sudah kami tahan. Untuk TKP perumahan Jambusari terdapat tiga tersangka, 2 tersangka kami tahan, dan 1 tersangka masih dalam pengejaran dinyatakan sebagai DPO,” ujar Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto kepada wartawan di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022) petang.

Menurut dia, dalam rentetan insiden itu menyebabkan enam korban mengalami luka-luka diduga terkena sabetan senjata tajam dan anak panah saat yang lkeributan di sebuah tempat hiburan karaoke di wilayah Seturan Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok dan Perumahan Jambusari Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (2/7/2022).

Kronologi kejadian, beber dia, kasus kekerasan tersebut dimulai dari tempat hiburan MG di daerah Seturan. Korban berinisial E bersama beberapa temannya sedang berada di TKP atau tempat hiburan itu kemudian terjadi keributan dengan kelompok pelaku.

“Sehingga  mengakibatkan beberapa peralatan rusak, antara lain komputer, kemudian ada karyawan kafe MG yang ditampar, kemudian ada tiga orang mengalami luka yang satu di lengan kanannya,  ada yang di dada ada juga yang di pinggul,” jelasnya.

Dalam kasus pertama di Kafe GM, Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu RB alias D dan JNEE alias O. Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. JNEE berperan menusuk pinggang kanan korban di dada kiri kemudian menusuk korban lainnya mengenai tangan kiri.

“Saudara RB alias D itu melakukan keributan dengan cara mendorong korban, dia juga diduga membawa senjata tajam berbentuk parang sepanjang 40 cm kemudian membacok salah satu  korban hingga mengenai bahu kanan,” ujarnya.

Dalam peristiwa ini, petugas juga menyita beberapa barang bukti. Yaitu kaus yang dikenakan dua korban dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan sedang terus dilakukan pencarian yakni sajam berbentuk parang atau pedang sepanjang 40 cm. Keduanya dijerat pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya maksimal penjara 5 tahun.

Kasus yang kedua di wilayah Perumahan Jambusari yang terjadi pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh setidaknya 50 orang pada hari Sabtu (2/7/2022) sekira pukul 04.30 WIB. Telah ada 3 orang tersangka, dua orang dilakukan penahanan dan satu orang dalam pengejaran.

“Ada setidaknya tiga korban yang mengalami luka, yang pertama luka pada kedua dan akhirnya tangan kanan hingga putus, yang kedua mengalami luka bacok di leher dan korban ketiga mengalami luka kena busur panah dan busur panah telah disita sebagai  barang bukti.

“Berdasarkan fakta dan pengumpulan alat bukti dan barang bukti yang ditemukan, Polisi menetapkan tiga tersangka, yang pertama AL alias L yang berperan membawa parang atau pedang mendatangi TKP di Jambusari kemudian menghasut setidaknya 50 orang bersama dia dan mengatakan serang,” ujarnya. Sedangkan tersangkaYBM alias B berperan membacok kepala salah satu korban.

“Tersangka L kami jerat pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kekerasan di muka umum terhadap orang. Kemudian pasal 351 juncto 55 dan pasal 160 KUHP yaitu menghasut orang untuk melakukan perbuatan kejahatan dan pelanggaran  Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 karena diduga membawa senjata tajam tanpa hak,” katanya.

Untuk kedua berinisial YBM alias B  disangka Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pelanggaran UU Darurat Nomor 12/Drt/ 1951 tentang senjata tajam. 

“Senjata tajam yang digunakan oleh para tersangka, masih terus kami lakukan pencarian,” tutur dia. 

Kemudian untuk TKP di  Babarsari, imbuh dia, Polisi tengah melakukan penyelidikan dan sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan atas kerusakan ruko dan 7 sepeda motor yang terbakar pada Senin (4/7/2022).

“Termasuk kasus perusakan secara bersama-sama di muka umum yang korbanya pemilik kafe MG, itu juga kami tangani bersama dengan Polres Sleman,” imbuhnya. (Opo)

 


share on: