Polisi Ringkus Pemilik 10 Ribu Pil Trihexyphenidyl dan Yarindo

share on:
Kombes Pol Yuliyanto dan AKBP Bakti menunjukkan tersangka EM beserta barang bukti yang diamankan || YP/Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Aparat Ditresnarkoba Polda DIY berhasil meringkus EM (27) pemilik dan mengedarkan 10 ribu butir pil psikotropika jenis Trihexyphenidyl dan Yarindo.

Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono kepada wartawan Kamis (13/2) mengungkapkan, tersangka membeli pil penenang tersebut dengan paket besar yakni 10 botol. Dalam setiap botol terdapat 1.000 butir pil. Kemudian oleh pelaku dijual dengan paket kecil. Setiap 10 butir pil dijual dengan harga Rp 25 ribu.

“Antara pelaku dan penyuplai tidak bertemu secara langsung. EM membeli secara online 10 ribu butir pil dengan harga Rp 6 juta. Pembayaran melalui transfer dan pengiriman barang via jasa ekspedisi,” kata AKBP Bakti.

Petugas Ditresnarkoba menjerat EM dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 62 sanksinya hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Sedangkan untuk Pasal 196 sanksinya berupa kurungan penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, ada korelasi antara trihexyphenidyl dan aksi kriminalitas jalanan. Berdasarkan penyidikan, mayoritas pelaku mengonsumi obat ini sebelum beraksi. “Obat ini sebenarnya untuk orang yang mengalami gangguan jiwa. Menghilangkan rasa nyeri dan sebagai penenang. Tapi kerap dimanfaatkan para pelaku kriminalitas agar timbul keberanian. Jadi saat beraksi memang tidak bisa berpikir jernih,” pungkas Kabid Humas.  (Dol)

 

 

 

 


share on: