Yogyapos.com (YOGYA) – Kepolisian Resor Kota Yogya resmi menetapkan 13 orang tersangka perkara dugaan penelantaran dan kekerasan di penitipan anak daycare Little Aresha (LA), yang terletak di Sorosutan, Umbulharjo.
BACA JUGA: Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus 'LA' dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan
Mereka adalah pengurus yayasan, kepala sekolah, dan sejumlah pengasuh. Penetapan tersangka ini berdasarkan penyelidikan menyusul laporan masyarakat, serta hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang cukup. Yakni ID (Ketua Yayasan), KS (Kepala Sekolah penanggung jawab operasional daycare), FN, NK, LIS, EN, SRN, DR, HP, ETA, SRJ, DO, dan DM.
BACa JUGA: Syawalan FPAY: Guyub untuk Satu Komitmen Kesetaraan Profesi Penegak Hukum
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia SIK mengatakan, penyidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat serta menemukan bukti-bukti dugaan tindak pidana terhadap anak.
"Kami tetapkan 13 orang tersangkayang dalam perkara ini memiliki posisi dan peran berbeda-beda, dari pengelola sampai pengasuh,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026) siang.
BACa JUGA: Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Terlibat Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Kapolresta menyatakan telah menemukan adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak balita yang dititipkan. Mereka ditempatkan dalam satu ruangan sempit dengan kondisi kurang layak. Bahkan terjadi tindakan mengikat kaki anak menggunakan kain maupun tali agar anak tidak bergerak bebas.
Konferensi pers penetapan 13 tersangka kekerasan dan penelatanaran anak
“Kami juga mendalami unsur kekerasan psikis dan penelantaran. Foto-foto yang beredar di media sosial disebut benar dan kini dijadikan barang bukti oleh penyidik,” tegasnya.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Peringati Hari Otda dan Kartini, Beri Kesempatan Adil bagi Perempuan
Diduga kuat, motif perlakuan tidak manusiawi terhadap korban adalah orientasi ekonomi. Pengelola mengajar sebanyak-banyaknya jumlah anak yang dititipkan di Daycare itu dengan perolehan ekonomi yang banyak pula tetapi tidak dibarengi perlakuan yang baik.
Para tersangka dijerat Pasal 76A jo Pasal 77, Pasal 76B joo Pasal 77B, dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Jalan Sehat Puncak Peringatan HPN 2026 di Sleman Meriah, Bertabur Doorprize
"Kami terapkan juga nanti dengan KUHP yang baru. Juga kalau terbukti dilakukan secara sistematis dan diketahui pengelola, tidak menutup kemungkinan digunakan pasal korporasi," tandas Kombes Pandia.
Diketahui, kasus ini menyedot perhatian masyarakat setelah sejumlah korban melaporkan ke polisi dan viral di medsos.
BACA JUGA: SMA Muhi Yogya Sukses Gelar Mancawarni 2026 di Malioboro
Perhatian ata kasus ini juga datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Arifatul Choiri Fauzi. Menteri alumnus UIN Sunan Kalijaga ini mengecam keras tindakan para tersangka, serta turut meninjau penanganan perkara.
BACA JUGA: Disaksikan SBY dan AHY, Jakarta LavAni Livin Transmedia Juara Grand Final Proliga
Ia menilai daycare seharusnya menjadi tempat aman bagi tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi lokasi kekerasan. "Kalau motifnya ekonomi lalu menghalalkan segala cara, ini sangat memprihatinkan. Pertanyaan kita, di mana nurani mereka," tandasnya seraya mengingatkan telah diberlakukannya Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Daycare. (met)
