Polisi Meringkus Dua Remaja Pembawa Sajam

share on:
Petugas menunjukkan senjata tajam yang dibawa kedua pelaku || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Dua remaja putus sekolah, AD (16) warga Piyungan Bantul dan WG (16) warga Kasihan Bantul diringkus aparat Polsek Gamping dan Polsek Depok Timur lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan, ADS embawas sajam jenis clurit. Ia ditangkap setelah ada informasi, pengendara motor matic berboncengan berjalan zig-zag mengejar truk, hendak mengeluarkan sajam jenis clurit.

“Kami tangkap ADS saat berada di sebelah barat Alfamart Jalan Solo. Untuk pelaku WGP, diamankan di selatan perempatan Demak Ijo Gamping Sleman, kedapatan membawa senjata tajam dari lempengan besi yang dimodifikasi menyerupai gergaji. Keduanya mengaku membawa sajam untuk bejaga-jaga,” ungkap AKP Deni, Jumat (11/12)

Lantaran pelaku masih remaja, AD dititipkan di Kantor Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Dinas Sosial DIY. Proses hukum tetap berjalan, tapi pelaku tidak dilakukan penahanan status anak. Sedangkan WG tidak dilakukan penahanan, tapi wajib melakukan apel Senin dan Kamis di Polsek Gamping dengan proses hukum yang masih berjalan.

Lanjut AKP Deni, tresangka AD dn WG membawa sajam tidak ada sangkut pautnya dengan genk remaja, hanya sendiri tidak berkelompok. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman pidana 10 tahun. (Dol)

 

 


share on: