Yogyapos.com (JAKARTA) - Polres Metro Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penipuan modus jual-beli tiket konser band Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (GDA) ke kejaksaan.
“Sudah (berkas perkara GDA dilimpahkan ke kejaksaan),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).
BACA JUGA: Mantan Plt PMI Yogya Ditahan, Ini Penyebabnya
Lebih lanjut Chandra menjelaskan, pelimpahan berkas itu dilakukan bulan lalu. Menurut dia, berkas Ghisca telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (15/1/2024) lalu.
“(Sudah dilimpahkan ke kejaksaan) 15 Januari,” tukasnya seperti dilansir PMJNews.
BACA JUGA: THN AMIN DIY Libatkan Ratusan Personel Pantau Rekapitulasi di 78 Kecamatan, Buka Form Aduan
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan atau penggelapan tiket konser Coldplay.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan penetapan tersangka terhadap Ghisca berdasarkan 6 laporan polisi yang diterima pihaknya.
“Sehingga, GDA status mahasiswa(i) umur 19 tahun, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini kami tetapkan tersangka,” ujar Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
BACA JUGA: Joko Purnomo Yakin 16 Kursi Legislatif untuk PDI Perjuangan Bantul
Susatyo menuturkan, laporan pertama yang diterima pihaknya yaitu total nilai kerugian sebesar Rp 1,35 miliar untuk 700 tiket. Laporan kedua oleh korban AS dengan nilai kerugian Rp 1,030 miliar untuk 600 tiket.
Laporan ketiga yakni kerugian sebesar Rp 1,3 miliar untuk 500 tiket. Laporan keempat untuk 58 tiket dengan kerugian Rp 73 juta. Lalu laporan kerugian Rp 1,3 miliar untuk 400 tiket. Serta laporan terakhir dengan kerugian Rp 230 juta.
“Sehingga total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket,” ucap Susatyo. (*)
