Yogyapos.com (YOGYAKARTA) – Petugas Polsekta Gedongtengen mengamankan empat orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap Edy Aryanto warga Tegalrejo Kota Yogyakarta pada Sabtu (3/12/2022) malam.
Akibat aksi pengeroyokan korban yang berprofesi sebagai tukang parkir yang beroperasi di kawasan Jalan Pasar Kembang Yogyakarta mengalami luka-luka di sejumlah tubuh.
“Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni masing-masing berinisial YRF (21), ATU (28), AD (23) DPTU (31) seluruhnya merupakan warga Gedongtengen Yogyakarta,” jelas Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi melalui Kapolsekta Gedongtengen, Kompol Budi Riyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Hariyadi kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Korban, kata Budi Riyanto, diduga dikeroyok para pelaku, dipicu kesalahpahaman antara korban dengan para pelaku, diketahui bahwa para pelaku dalam pengaruh minuman berakohol (miras)
“Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (3/12/2022) malam, awal mula korban dari rumah pada pukul 19.30 WIB untuk kerja parkir di Jalan Pasar kembang Yogyakarta, pada saat sampai di jalan Pasar kembang sekira pukul. 20.00 WIB korban bertemu dengan pelaku yang berjumlah empat orang,” ungkapnya.
Usai bertemu dengan keempat pelaku, lantas, kata dia tanpa sebab yang jelas tiba-tiba terjadi adu mulut antara korban dan rombongan pelaku, dua orang pelaku karena diduga terpengaruh miras melakukan pemukulan terhadap korban dengan mengunakan tangan kosong.
“Kemudian disusul dua pelaku lainnya juga ikut memukul mengenai bagian kepala, kening, sama pelipis serta mata sebelah kiri, selanjutnya korban karena terdesak berusaha menghindar mencari perlindungan dan lari ke arah utara hingga di seberang jalan dan masih dikejar oleh para pelaku dan masih dipukuli selanjutnya dilerai oleh tukang parkir yang lain,” ungkapnya.
Tak lama usai kejadian, petugas Kepolisian dari Polsek Gedongtengen mendatangi lokasi kejadian, selanjutnya membawa Korban ke RS Ludira Husada Tama Tegalrejo Yogyakarta guna mendapatkan perawatan medis.
“Para tersangka kini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Atas kejadian ini, Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan serta pengembangan agar kasus dapat diselesaikan dengan tuntas.
“Terkait penyelidikan serta pengembangan terhadap perkara ini akan terus dilakukan hingga saat ini, sedangkan para tersangka terus dimintai keterangan lebih lanjut guna dapat mengungkap motif pelaku melakukan tindakan pengeroyokan tersebut,” imbuh dia. (Opo)
