Yogyapos.com (SLEMAN) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY berhasil meringkus seorang laki-laki laki inisial RK (28) warga Maluku terduga pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap Prino Feby Azi (26) warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan RK merupakan seorang yang bekerja sebagai Debt Collector (DC). Kejadian penganiayaan dan pengancaman oleh RK dilakukan di Jalan Affandi Gejayan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
“Kasus itu bermula dari adanya laporan polisi yang dilakukan oleh korban Prino Feby Azi warga Sragen, Jawa Tengah pada Kamis tanggal 1 Desember sore,” jelas Nuredy Irwansyah Putra kepada wartawan, di Mapolda DIY, Jumat (2/12/2022).
Dibeberkan, awalnya korban bersama adiknya sedang mengendarai sepeda motor honda merek Vario dari Kabupaten Kulonprogo menuju ke arah Condongcatur Depok Sleman. Ketika sampai di simpang empat Condongcatur mengarah ke selatan di Jalan Affandi Gejayan dihentikan oleh seseorang.
“Saat melintas ke arah Jalan Gejayan korban dihadang oleh duo orang pengendara. Kedua orang tersebut, lalu menghentikan sepeda motor korban, padahal korban merasa tidak mengenal orang tersebut,” ungkapnya.
Saat bertemu, penghadang menyampaikan maksud untuk mengambil unit motor yang dikendarai oleh korban lantaran terjadi permasalahan dalam pembayaran angsuran, alhasil terjadilah pertikaian, bersamaan dengan itu, datang RK yang juga merupakan teman dari penghadang tersebut dan melakukan pemukulan terhadap korban.
“Sesaat kemudian, penghadang langsung mengambil sepeda motor itu karena diduga telah menunggak angsurannya dan layak ditarik,” sebut dia.
Akibat pemukulan, lanjut dia, korban langsung memeriksakan diri ke rumah sakit, hasil visum korban mengalami sejumlah luka, diantaranya luka dan berdarah bibir bagian atas dan bawah, retak pada gigi taring dan geraham depan.
“Korban mengalami pemukulan sebanyak dua kali ke arah wajah korban, kaca helm pecah hingga mengenai mengenai bibir. Tersangka kita terapkan 351 KUHP jo Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman di atas 4 tahun kurungan penjara,” katanya. (Opo)
