Polisi Bekuk Penusuk Penjual Pakan Burung

share on:
Pelaku penusukan terancam hukuman 12 tahun penjara || YP/Ilustrasi.Dol

Yogyapos.com (BANTUL) - Jajaran Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil meringkus tersangka MP (30) pelaku penusukan terhadap Winarta (45) warga Wiyoro Kidul yang terjadi di sebuah kios pakan burung di Pasar Ngipik Banguntapan Bantul, pada Jumat 13 Desember lalu.

Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi dikonfirmasi Yogyapos.com, Kamis (18/12) membenarkan jika pihaknya telah meringkus tersangka MP. Dari hasil pemeriksaan, peristiwa ini terjadi lantaran motif percintaan. “Dari pengakuan tersangka, dirinya suka dengan istri korban. Bahkan pelaku ngebet untuk menikahi istri korban. Lantaran cintanya ditolak, pelaku lantas berbuat nekat dengan menusuk korban. Dalam benak pelaku, jika korban mati atau luka berat, dia bisa menguasai istrinya,” kata Kompol Suhadi.

Saat insiden, pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian sengit. Pelaku yang membawa pisau lalu menusuk korban yang tertuju pada dada bagian kanan. Pelaku bergegas kabur menggunakan motor. Sedangkan korban dibawa ke RS Hardjo Lukito untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kompol Suhadi menambahkan, pihaknya berhasil meringkus tersangka MP pada Senin 16 Desembar di wilayah Banguntapan. Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti seperti jaket, helm, slayer dan motor. “Untuk barang bukti pisau masih kami cari. Lantaran oleh pelaku dibuang usai penusukan. Pelaku MP kami sangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan UU No.12/Drt Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara,” tandas Kompol Suhadi. (Dol)

 

 

 


share on: