Yogyapos.com (YOGYA) - US (58) alias Poleng warga Purworejo Jateng seakan tak pernah jera meringkuk di sel tahanan. Sehari setelah bebas dari Lapas Surakarta lewat program asimilasi Kemenkumham, ia kembali beraksi mencuri sepeda motor di wilayah Yogyakarta.
Kapolsek Gondomanan Kompol Purwanto dalam rilis kasus Senin (20/4) membenarkan jika jajarannya telah meringkus Poleng. “Tersangka ini merupakan napi proses asimilasi yang dibebaskan pada 4 April lalu dari LP Surakarta. Sehari setelah bebas (5 April) US kembali mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter milik Budi Santoso warga Kauman. Dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan anak kunci palsu, serta memilih waktu operasi sekitar jam 03.00-04.00,” terang Kompol Purwanto.
Penangkapan pelaku berawal dari keributan yang terjadi di Jl KH Ahmad Dahlan pada 16 April lalu. Oleh driver ojek online pelaku diduga menjambret HP miliknya. Unit Reskrim Polsek Gondomanan pun segera mengamankan Poleng. Kendati wajah pelaku sudah bonyok dihakimi massa. Setelah dilakukan pengembangan dengan alat bukti CCTV, serta mencocokkan pelaku ciri-ciri identitas pelaku pencurian motor, US akhirnya mengaku jika dia telah mencuri motor di wilayah Kauman milik Budi Santoso.
Kompol Purwanto menambahkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Jupiter, 1 unit motor Honda Legenda, 1 unit motor Suzuki Smash, serta dua anak kunci palsu. “Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sebelumnya, pada Oktober 2019 pelaku diringkus aparat Polres Surakarta karena melakukan pencurian kendaraan bak terbuka. Pelaku kemudian divonis hukuman 10 bulan penjara,” jelas Kapolsek Gondomanan. (Dol)
