Yogyapos.com (SLEMAN) - Ditreskrimum Polda DIY telah menetapkan 2 orang tersangka inisial A alias AL dan R dalam kasus penganiayaan pada Sabtu (02/7/2022) di daerah Jambusari, Kapanewon Ngemplak, Sleman. Inisial AL kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Akibat kejadian diketahui sebanyak tiga orang mengalami luka-luka disejumlah bagian tubuh yang diduga akibat sabetan senjata tajam dan busur panah, serta berbuntut kericuhan berikutnya berikutnya berupa pembakaran sepeda motor dan perusakan ruko.
“Atas kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum ini, kami telah melakukan penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yang pertama adalah inisial AL alias L, kemudian tersangka yang kedua adalah R,” ungkap Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam di Mapolda DIY, Rabu (6/7/2022) petang.
Lanjut dia, kasus ini merupakan pengembangan atas laporan yang dilayangkan oleh inisial F ke Polda DIY dan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Satu tersangka L sudah dilakukan pencarian di rumah keluarganya namun tidak ditemukan, sedangkan R masih didalami keberadaannya.
Sedangkan kondisi tiga orang korban, katanya, kini dalam perawatan lantaran luka-luka yang diderita. “Satu korban mengalami luka di bagian tangan dan bagian leher akibat senjata tajam dan satu orang luka di paha akibat terkena busur panah,” imbuhnya.
Pihaknya memastikan akan terus melakukan penanganan kasus kekerasan yang berawal dari perkara perusakan dan penganiayaan yang berawal dari tempat hiburan karaoke di Babarsari Caturtunggal Depok, Sleman, sampai tuntas.
“Jika masyarakat mengetahui keberadaan DPO bisa langsung memberikan informasi kepada kantor Polisi terdekat, atau bisa ke nomor 110 bebas pulsa,” imbuhnya. (Opo)
